Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – REN, salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung, datang ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menitipkan uang pengganti kerugian negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa REN melalui kuasa hukumnya menyerahkan uang sebesar Rp21,8 juta. Dana tersebut merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan SKTM pada periode 2022–2024. Penyerahan uang itu turut disaksikan oleh beberapa jaksa.
“Benar, tersangka menyerahkan uang titipan senilai Rp21,8 juta sebagai pengembalian kerugian negara dalam perkara SKTM. Yang bersangkutan sebelumnya sudah kami tahan,” kata Amri, Jumat (21/11/2025).
Baca juga : Dinsos Kabupaten Kediri Resmikan Rumah Terapi “Aku Pulih” untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Ia menambahkan, langkah REN mengembalikan uang kerugian negara setidaknya menunjukkan adanya itikad baik. Namun, keputusan akhir mengenai efek hukum pengembalian tersebut tetap berada pada pertimbangan majelis hakim saat persidangan.
Uang titipan tersebut selanjutnya disimpan di Bank BNI Cabang Tulungagung dengan rekening atas nama RPL Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Diketahui, Kejari Tulungagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno, menyebut keduanya adalah mantan Wakil Direktur RSUD dr. Iskak, YU, serta staf keuangan REN. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan pembayaran SKTM yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp4,3 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, kejaksaan menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa lebih dari 30 saksi.
Baca juga : Menjelang Nataru, Pemkab Kediri Gelar OPM di Enam Titik, Ini Infonya
Setelah ditemukan dugaan kuat adanya praktik melawan hukum, status YU dan REN ditingkatkan menjadi tersangka. YU diketahui sudah memasuki masa purnatugas, sementara REN masih aktif bekerja ketika penyelidikan berlangsung. Kasus ini mencakup penyalahgunaan SKTM dalam rentang waktu 2022 hingga 2024.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





