Tersangka HE ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, selama 20 hari mulai dari Selasa (14/11/2023) hingga Minggu (3/12/2023).
Iwan Nuzuardhi, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, menyatakan bahwa tim penyidik dari seksi pidana khusus telah memeriksa tersangka sejak pukul 10.00 WIB .
HE, Direktur PT Baliwong Indonesia, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi selama tahun anggaran 2018-2020 terkait pengadaan jasa kebersihan di RSUD Pare Kabupaten Kediri.
Modus operandi yang digunakan tersangka melibatkan pengadaan jasa kebersihan oleh PT Baliwong Indonesia di RSUD Pare pada tahun 2018-2020 dengan anggaran dari dana BLUD sebesar Rp 5,5 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, HE tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan dokumen kontrak.
Audit oleh Inspektorat Kabupaten Kediri menemukan kerugian negara sebesar Rp 398.480.129,33. HE menggunakan hasil korupsi tersebut untuk keperluan operasional. Penyidik telah memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk empat ahli dalam perkara ini. Barang bukti yang diamankan melibatkan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dan dokumen PT Baliwong Indonesia.
Terkait uang yang diduga hasil korupsi untuk operasional, Yuda menyatakan bahwa pendalaman masih dilakukan.