Daerah  

Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Kebersihan RSUD Pare, Direktur PT Baliwong Ditahan Kejari Kediri

Kejaksaan Tahan Direktur PT Baliwong Indonesia Atas Dugaan Korupsi Pengadaan Barang Jasa Kebersihan RSUD Pare
tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa kebersihan saat keluar dari Kantor Kejari Kabupaten Kediri (rizky)
Kediri, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri telah menahan HE (65), Direktur PT Baliwong Indonesia, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang jasa kebersihan RSUD Pare Kabupaten Kediritahun anggaran 2018 hingga 2020.

Tersangka HE ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, selama 20 hari mulai dari Selasa (14/11/2023) hingga Minggu (3/12/2023).

Pada saat keluar dari Kantor Kejari Kabupaten Kediri, HE mengenakan rompi tahanan dan diantar oleh pihak kepolisian menuju Rutan Kelas I Surabaya sekitar pukul 16.15 WIB.
Bawaslu Kota Kediri Antisipasi 3 Hal Saat Kampanye Partai Politik dan Caleg,  Ini Penjelasannya

Iwan Nuzuardhi, Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, menyatakan bahwa tim penyidik dari seksi pidana khusus telah memeriksa tersangka sejak pukul 10.00 WIB .

Tim medis menyatakan bahwa tersangka dapat ditahan setelah pemeriksaan kesehatan.

HE, Direktur PT Baliwong Indonesia, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi selama tahun anggaran 2018-2020 terkait pengadaan jasa kebersihan di RSUD Pare Kabupaten Kediri.

“HE telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu,” katanya.
Ancang-Ancang, Para Caleg di Kediri Siap Kampanye Mulai 28 November

Modus operandi yang digunakan tersangka melibatkan pengadaan jasa kebersihan oleh PT Baliwong Indonesia di RSUD Pare pada tahun 2018-2020 dengan anggaran dari dana BLUD sebesar Rp 5,5 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya, HE tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan dokumen kontrak.

Audit oleh Inspektorat Kabupaten Kediri menemukan kerugian negara sebesar Rp 398.480.129,33. HE menggunakan hasil korupsi tersebut untuk keperluan operasional. Penyidik telah memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk empat ahli dalam perkara ini. Barang bukti yang diamankan melibatkan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dan dokumen PT Baliwong Indonesia.

Terkait uang yang diduga hasil korupsi untuk operasional, Yuda menyatakan bahwa pendalaman masih dilakukan.

Terkait kemungkinan ada tersangka lain, Yuda menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses penyidikan dan perkembangan penuntutan. Jika ada pihak lain yang terlibat, akan ditindaklanjuti oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.***

Reporter : Rizky Rusdiyanto
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *