Blitar, LINGKARWILIS.COM – Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kalibentak senilai Rp 4,9 miliar terus bergulir. Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar kini menyita lima bidang tanah dan bangunan milik salah satu tersangka dalam perkara tersebut, dengan estimasi nilai mencapai Rp 4 miliar.
Aset yang disita terdiri atas lahan kosong hingga properti yang telah dibangun. Kelima aset tersebut diketahui milik Hari Budiono (HB), Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar.
“Benar, seluruh aset yang disita merupakan milik tersangka HB, termasuk tanah dan bangunan. Total nilainya diperkirakan sekitar Rp 4 miliar,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Gede Willy, pada Kamis (12/6/2025).
Baca juga : Petani Tembakau di Kediri Dapat Edukasi Cuaca Ekstrem dari Dispertabun dan BMKG
Gede menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum dan telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan penetapan nomor: 116.PenPidsus-TPK-Sita/2025/PN. Proses penyitaan berlangsung lancar dan kondusif. Petugas yang datang ke lokasi memasang spanduk bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita” pada masing-masing aset.
Lima aset yang kini dalam status sita meliputi:
-
Lahan sawah seluas 1.114 meter persegi di Kelurahan Sumberdiren, Kecamatan Garum.
-
Tanah dan bangunan seluas 1.250 meter persegi, juga di Sumberdiren.
-
Tanah dan bangunan dengan luas 102 meter persegi di lokasi yang sama.
-
Lahan pertanian seluas 3.950 meter persegi di Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon.
-
Sebidang tanah 1.650 meter persegi di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Tujuannya agar aset tidak dialihkan, dijual, atau disalahgunakan, serta menjadi penanda bahwa properti tersebut sedang terlibat dalam perkara korupsi,” jelas Gede.
Baca juga : Persik Kediri Umumkan Perpisahan dengan Ze Valente dan Dua Pemain Lain
Ia juga menyampaikan bahwa timnya masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain milik para tersangka lainnya yang juga akan disita.
Seperti diketahui, dugaan korupsi dalam proyek Dam Kalibentak yang dikelola Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023 merugikan negara hingga Rp 5,1 miliar, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Jumlah tersebut bahkan melebihi nilai kontrak proyek, yang mengindikasikan proyek tergolong sebagai total loss—tidak menghasilkan manfaat bagi negara.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan lima tersangka, terdiri dari dua pelaksana proyek, dua pejabat Dinas PUPR, dan satu tokoh dari Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah Kabupaten Blitar, yakni Muhammad Muchlison alias Gus Ison, kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah.
Keempat tersangka lain adalah:
-
MID, administrator CV Cipta Graha Pratama,
-
Heri Susanto (HS), Sekretaris Dinas PUPR,
-
Hari Budiono (HB), Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR,
-
M. Bahweni (MB), Direktur CV Cipta Graha Pratama, sekaligus pelaksana proyek.
Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menuntaskan seluruh pihak yang terlibat dalam skandal yang merugikan keuangan negara tersebut.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





