Blitar, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri Blitar mengungkap skema korupsi dana hibah proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun anggaran 2022 senilai Rp1,6 miliar. Salah satu modus yang terbongkar adalah penggunaan nota kosong oleh para Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) demi melancarkan aksi penyelewengan.
Empat pimpinan KSM resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni TK (KSM Wiroyudan), AW (KSM Turi Bangkit), MH (KSM Mayang Makmur 2), dan HK (KSM Ndaya’an). Keempatnya terbukti mengelola anggaran tanpa melibatkan bendahara dan menyusun pertanggungjawaban fiktif dengan menyerahkan nota kosong kepada Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
“Para Ketua KSM menyampaikan nota kosong sebagai bukti pertanggungjawaban, padahal bendahara sama sekali tidak dilibatkan. Ini sangat tidak prosedural,” ungkap Kepala Kejari Blitar, Baringin.
Baca juga : Wisuda Purna Bakti Polres Kediri Kota Penuh Haru, Diiringi Pedang Pora dan Iring-Iringan Becak
Selain itu, mereka juga dinilai tidak menjalankan tugas secara benar, seperti tidak menyusun dokumen perencanaan, tidak membentuk struktur pelaksana seperti panitia pengadaan, tim pengawas, atau bendahara, serta mengabaikan peran anggota KSM lainnya. Padahal, pengelolaan dana hibah negara menuntut transparansi dan akuntabilitas.
Tak berhenti pada pimpinan KSM, penyidikan yang dilakukan secara senyap oleh Kejari Blitar juga menyeret sejumlah pihak lain. Total sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar, Suharyono (SY), yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.
SY diketahui baru saja memasuki masa pensiun pada 1 Juni 2025. Ia diduga terlibat aktif dalam pengelolaan dana proyek dan turut bertanggung jawab atas lemahnya pengawasan.
Adapun proyek IPAL yang menjadi sumber perkara tersebar di sejumlah kelurahan:
-
Kelurahan Kepanjenlor: Proyek IPAL oleh KSM Wiroyudan dengan dana Rp478,78 juta.
-
Kelurahan Turi: Pembangunan tangki septik komunal oleh KSM Turi Bangkit, senilai Rp400 juta.
-
Kelurahan Sukorejo: Proyek serupa oleh KSM Mayang Makmur 2, diketuai MH, dengan anggaran Rp400 juta.
-
Kelurahan Kauman: Penambahan sambungan rumah oleh KSM Ndaya’an, dengan nilai proyek Rp125 juta.
-
Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL): Biaya jasa sebesar Rp24 juta untuk tiap sub-kegiatan (3 kegiatan), total Rp72 juta.
Semua kegiatan ini didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022. Penyidikan masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





