Kejari Lamongan Periksa Pengembang Perumahan TKB Terkait Dugaan Penyimpangan KPR Subsidi

Kejari Lamongan Periksa Pengembang Perumahan TKB Terkait Dugaan Penyimpangan KPR Subsidi
Subandi berdiri saat berada di kantor Kejaksaan Negeri Lamongan .(Foto Suprapto)

LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan memanggil Subandi, pemilik Perumahan Tikung Kota Baru (TKB), untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan dalam penyaluran Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bersubsidi. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (29/12/2025) sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.

Subandi tiba di Kantor Kejari Lamongan sekitar pukul 09.55 WIB. Setelah menunggu, ia memasuki ruang pemeriksaan di Bidang Intelijen pada pukul 10.30 WIB. Proses klarifikasi berlangsung kurang lebih tiga jam, sebelum yang bersangkutan meninggalkan kantor kejaksaan sekitar pukul 13.15 WIB.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Usai pemeriksaan, Subandi membenarkan bahwa dirinya diminta memberikan keterangan seputar laporan dugaan penyimpangan KPR bersubsidi di perumahan yang ia kembangkan.

“Saya dipanggil untuk memberikan penjelasan di bagian Intel. Banyak pertanyaan yang diajukan terkait laporan perumahan saya,” ujarnya kepada wartawan.

Baca juga : Kepengurusan DPC PDI Perjuangan Lamongan 2025–2030 Resmi Dilantik, Didominasi Kader Muda

Subandi menegaskan, sebagai pengembang, tanggung jawabnya terbatas pada penyediaan lahan dan pembangunan unit rumah. Sementara urusan administrasi dan kelengkapan persyaratan KPR, menurutnya, merupakan kewenangan masing-masing konsumen.

“Sebagai pengembang, tugas saya hanya menyediakan lahan dan rumah. Soal administrasi KPR itu ranah user. Ada KTP dan orangnya juga,” jelasnya.

Ia juga mengaku tidak mengenal secara pribadi para pemohon KPR. Menurut Subandi, proses pengurusan konsumen, termasuk mekanisme pengalihan (take over), ditangani oleh tenaga pemasaran lepas.

“Untuk user take over ditangani oleh marketing freelance bernama Emy Yuliati. Semua sudah saya sampaikan secara detail kepada penyidik terkait Perumahan Tikung Kota Baru,” tandasnya.

Baca juga : Wali Kota Kediri Tekankan Antisipasi Dini Potensi Gangguan Jelang Pergantian Tahun

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamongan, Fadly Arby, membenarkan adanya pemanggilan terhadap pemilik Perumahan TKB tersebut. Ia menegaskan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari penanganan laporan dugaan penyimpangan KPR bersubsidi.

“Benar, kami telah memanggil pemilik Perumahan Tikung Kota Baru untuk dimintai keterangan terkait laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan KPR bersubsidi,” ujar Fadly singkat.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *