Jombang, LINGKARWILIS.COM — Peredaran narkotika di Kabupaten Jombang sepanjang tahun 2025 masih tergolong tinggi. Hal ini tercermin dari kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang yang berhasil mengungkap ratusan perkara dengan jumlah tersangka dan barang bukti yang signifikan.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Satresnarkoba Polres Jombang mencatat sebanyak 178 kasus narkotika berhasil diungkap. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 271 orang tersangka dengan peran yang beragam, mulai dari pengguna hingga pengedar.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengungkapkan bahwa sebagian besar tersangka tidak sekadar sebagai pemakai, melainkan terlibat langsung dalam jaringan peredaran narkoba.
Baca juga : Kembang Api Terangi Langit SLG, Detik-Detik Pergantian Tahun Sambut 2026 di Kediri
“Peredaran narkoba di Jombang tidak hanya menyasar kalangan muda, tetapi juga kelompok usia dewasa produktif,” ujar Iptu Bowo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/12/2025).
Berdasarkan data kepolisian, mayoritas tersangka berada pada rentang usia produktif. Sebanyak 195 orang berusia 25 hingga 64 tahun, disusul 74 orang berusia 20–24 tahun, serta dua orang lainnya berusia 15–19 tahun. Dari sisi jenis kelamin, tersangka laki-laki masih mendominasi dengan 263 orang, sedangkan perempuan tercatat delapan orang.
Latar belakang pekerjaan para pelaku pun beragam. Kelompok buruh dan karyawan menduduki posisi terbanyak dengan 106 orang. Disusul wiraswasta sebanyak 41 orang, serta sopir dan tukang ojek sebanyak 26 orang. Kondisi ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah merambah berbagai lapisan sosial.
Selain menangkap ratusan tersangka, Satresnarkoba Polres Jombang juga menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar sepanjang tahun 2025.
Baca juga : Revitalisasi Jalan Stasiun Diresmikan, Vinanda Tegaskan Arah Kediri sebagai Kota Pariwisata Modern
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain ganja dengan berat total 10.622,33 kilogram berikut 156 batang, sabu seberat 1.456,49 gram, 45 butir pil ekstasi, serta 451.759 butir obat keras berbahaya dan pil ilegal lainnya.
Rentetan pengungkapan tersebut menjadi gambaran tantangan serius aparat kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Jombang. Untuk itu, kepolisian menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan informasi serta menjauhi penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda,” pungkas Iptu Bowo.***
Reporter : Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin






