TULUNGAGUNG — Ribuan tenaga honorer di Kabupaten Tulungagung menutup tahun 2025 dengan kabar menggembirakan. Sebanyak 5.415 honorer resmi menerima petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Tulungagung tentang pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyampaikan, seluruh penerima SK tersebut merupakan tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus pengangkatan PPPK paruh waktu. Mayoritas dari mereka berasal dari formasi tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan guru.
Menurutnya, pengangkatan ribuan PPPK paruh waktu ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian, sekaligus apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para honorer selama bertahun-tahun melayani masyarakat.
“Petikan SK ini kami serahkan sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas dan pengabdian yang telah ditunjukkan. Ini menjadi kado akhir tahun dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung,” ujar Gatut Sunu Wibowo, Kamis (1/1/2026).
Baca juga : Kembang Api Terangi Langit SLG, Detik-Detik Pergantian Tahun Sambut 2026 di Kediri
Gatut menegaskan, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu tidak seharusnya dipandang sebagai beban daerah. Sebaliknya, aparatur yang dimiliki pemerintah merupakan aset penting dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan.
Ia juga berpesan agar para PPPK paruh waktu yang baru diangkat tetap menjaga semangat kerja, mematuhi aturan, serta menjunjung tinggi kode etik aparatur sipil negara. Menurutnya, pengangkatan ini merupakan awal dari tanggung jawab yang lebih besar.
“Perjuangan belum selesai. Tetaplah bekerja dengan komitmen, patuhi aturan dan kode etik ASN agar apa yang telah dicapai tidak menjadi sia-sia,” tegasnya.
Selain itu, Bupati mendorong para PPPK paruh waktu untuk terus meningkatkan kompetensi dan tidak cepat berpuas diri. Aparatur yang profesional dan solid dinilai sangat dibutuhkan untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Ia juga meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung agar menempatkan PPPK paruh waktu sesuai dengan kompetensi masing-masing, sehingga potensi yang dimiliki dapat dimaksimalkan dan memberi nilai tambah bagi birokrasi.
Baca juga : Libur Tahun Baru, Arus Lalu Lintas Kediri–Blitar Terpantau Padat Lancar
“Saya minta penugasan dilakukan secara jelas dan tepat, agar kemampuan yang dimiliki bisa dimanfaatkan secara optimal,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Tulungagung Soeroto menjelaskan, semula terdapat 5.433 calon PPPK paruh waktu yang akan diangkat. Namun dalam prosesnya, 15 orang memilih mengundurkan diri dan tiga orang lainnya meninggal dunia, sehingga jumlah akhir yang diangkat sebanyak 5.415 orang.
Dari total tersebut, sebanyak 2.885 orang merupakan tenaga teknis, 1.628 orang tenaga kesehatan, dan 902 orang guru. Dengan pengangkatan ini, status kepegawaian mereka kini telah jelas dan tercatat secara resmi dalam sistem kepegawaian pemerintah.
“Sebelumnya, penggajian masih melekat pada masing-masing OPD dan statusnya belum sepenuhnya jelas. Kini mereka telah resmi menjadi PPPK paruh waktu dan berhak menerima gaji sesuai ketentuan yang berlaku, meski belum termasuk gaji ke-13,” jelas Soeroto.
Ia menambahkan, petikan SK mulai berlaku terhitung sejak 1 Januari 2026 dan diserahkan kepada para penerima yang hadir. BKPSDM berharap keberadaan PPPK paruh waktu dapat memperkuat kinerja birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap para PPPK paruh waktu dapat memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tulungagung,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin






