Malang, LINGKARWILIS.COM — Kepolisian berhasil membubarkan aktivitas balap liar yang terjadi di Jalan Raya menuju Desa Sumber Jaya, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 Polres Malang, Minggu (11/1/2026) sore.
Laporan warga masuk sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam aduan tersebut, masyarakat mengeluhkan adanya aksi adu kecepatan yang dinilai mengganggu ketertiban serta membahayakan pengguna jalan lain, khususnya di ruas perbatasan Desa Sumber Jaya dan Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Gondanglegi langsung diterjunkan ke lokasi. Tak berselang lama, kurang dari 10 menit setelah laporan diterima, petugas tiba di tempat kejadian dan segera membubarkan kelompok yang diduga melakukan balap liar.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menyampaikan bahwa respons cepat tersebut merupakan wujud keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat.
Baca juga : Musim Penghujan, DKPP Kabupaten Kediri Imbau Peternak Perketat Kebersihan Kandang
“Setiap laporan yang masuk melalui call center 110 langsung kami teruskan ke petugas terdekat. Anggota Polsek Gondanglegi segera menuju lokasi dan menghentikan aktivitas yang berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan,” ujar AKP Bambang, Senin (12/1/2026).
Dalam penindakan di lokasi, polisi mengamankan satu orang untuk dimintai keterangan. Selain itu, satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi balap liar turut diamankan. Kendaraan tersebut diketahui tidak dilengkapi pelat nomor, spion, serta menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar teknis.
“Sejauh ini motifnya masih sebatas aksi spontan anak-anak muda untuk adu kecepatan. Namun tetap kami tindak karena sangat berbahaya dan meresahkan warga,” jelasnya.
Baca juga : Jelang Hadapi Arema FC, Skuad Persik Kediri Gelar Doa Bersama dan Tabur Bunga di Stadion Kanjuruhan
AKP Bambang menambahkan, penanganan dilakukan dengan pendekatan persuasif disertai penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kendaraan diamankan, sementara yang bersangkutan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas melalui layanan 110.
“Silakan lapor jika menemukan balap liar atau gangguan keamanan lainnya. Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti,” pungkasnya.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor :Hadiyin





