Madiun, LINGKARWILIS.COM — Kondisi internal birokrasi Pemerintah Kota Madiun menjadi perhatian publik setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berujung pada penetapan Wali Kota Madiun sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun menjelaskan bahwa selama ini koordinasi antara Wali Kota dan Wakil Wali Kota berjalan secara rutin melalui forum rapat.
“Rapat koordinasi minimal dilaksanakan satu kali dalam sebulan dan umumnya digelar setiap hari Senin,” ujarnya kepada awak media, Rabu (21/1/2026).
Ia menambahkan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) beserta pejabat struktural telah dibekali rencana aksi yang jelas dan terukur. Bahkan, hampir seluruh OPD dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Madiun telah memiliki Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Baca juga : KPK Ungkap Skema Pemerasan Wali Kota Madiun dalam OTT Dana CSR dan Fee Proyek
“Dengan mekanisme tersebut, jalannya pemerintahan tetap terkontrol dan pelaksanaan program berjalan sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Terkait status hukum Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang kini ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya menyampaikan bahwa sesuai arahan pimpinan akan segera dilakukan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt).
Menurutnya, keberadaan Plt sangat penting mengingat Dinas PUPR memiliki beban kerja yang besar serta sejumlah agenda strategis yang harus tetap berjalan sepanjang tahun 2026.
“Sambil menunggu penunjukan Plt secara resmi, pelaksanaan tugas masih dapat dilakukan secara berjenjang melalui sekretaris dinas dan para kepala bidang,” terangnya.
Sebagai informasi, sebelumnya KPK resmi menahan Wali Kota Madiun Maidi bersama dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto dari pihak swasta serta Thariq Megah yang menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
Baca juga : Seorang Anak di Kunjang, Kediri, Tega Tusuk Ibu Kandung Pakai Pisau Dapur, Begini Ceritanya
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk masa awal selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp550 juta yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan perizinan, pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berlanjut guna menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.***
Reporter: Rio Hermawan. S
Editor : Hadiyin





