Kronologi Lengkap Pengeroyokan di Patianrowo yang Tewaskan Pemuda, Polisi Ungkap Detik-Detik Kejadian

Kronologi Lengkap Pengeroyokan di Patianrowo yang Tewaskan Pemuda, Polisi Ungkap Detik-Detik Kejadian
konferensi pers (Inna)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk mengungkap secara rinci kronologi pengeroyokan brutal di Jalan Umum Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, yang berujung tewasnya seorang pemuda, Mokhamad Nabil Kholili. Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat (9/1/2026) dini hari dan melibatkan sembilan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menyampaikan, kejadian bermula saat korban bersama dua rekannya, Rendi Andika (20) dan Muhammad Abdul Kholil, hendak pulang usai berkumpul di rumah Rendi di Desa Rowomarto sekitar pukul 01.30 WIB.

bayar PBB Kota Kediri

Ketiganya melaju berboncengan sepeda motor menuju rumah masing-masing. Namun saat melintasi jalan umum Desa Ngepung, rombongan korban tiba-tiba dikejar sekelompok pemuda setempat yang dipimpin tersangka berinisial CE (18).

Tanpa pemicu yang jelas, para pelaku memacu kendaraan dan mengejar korban. Di lokasi yang relatif sepi, rombongan korban kemudian dihadang kelompok pelaku lain yang telah bersiaga sambil membawa pecahan paving dan batu bata.

Baca juga : Kecelakaan Tunggal Terjadi di Jalan Sersan Bahrun Kediri, Truk Pasir Oleng Menabrak Toko Madura, Sempat Ganggu Arus Lalu Lintas

“Pelaku melakukan pelemparan ke arah korban hingga menyebabkan sepeda motor oleng dan para korban terjatuh,” jelas AKP Sukaca.

Setelah korban terjatuh, sembilan pelaku secara bersama-sama melakukan aksi kekerasan. Rendi Andika dan Muhammad Abdul Kholil mengalami luka memar di bagian kepala dan wajah. Sementara itu, Mokhamad Nabil Kholili menjadi sasaran utama dan mengalami luka berat.

Korban Nabil menderita cedera serius di bagian mulut dan rahang akibat hantaman benda tumpul serta pukulan berulang kali. Usai kejadian, para pelaku melarikan diri meninggalkan korban tergeletak di jalan.

Ketiga korban kemudian dilarikan ke rumah sakit. Rendi dan Abdul Kholil berhasil selamat meski mengalami luka robek. Namun kondisi Nabil terus memburuk meskipun telah menjalani perawatan intensif, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Baca juga : Longsor di Ngantang Tutup Separuh Jalur Malang–Kediri, Pengendara Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Kasus ini terungkap setelah Rendi Andika melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku yang mengetahui dirinya diburu polisi akhirnya menyerahkan diri secara sukarela ke Polsek Patianrowo dan Satreskrim Polres Nganjuk.

“Seluruh tersangka telah kami amankan. Enam tersangka dewasa ditangani Unit Pidum, sementara tiga pelaku yang masih di bawah umur diproses melalui Unit PPA,” tegas AKP Sukaca.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan paving, batu bata, serta satu kaos warna biru yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 KUHP Baru tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Reporter: Inna Dewi Fatimah

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://soleco-energy.com/ https://zonawin777top.com/ https://dwpcabdinkabmlg.com/bidang-sosial-budaya-eval/ https://lingkarwilis.com/mail/ https://onlymyenglish.com/about-us/ https://www.ramanhospital.in/about.html https://umbi.edu/visit/ https://dkpbuteng.com/ https://rsiaadina.com/ https://inl.co.id/about-us/ situs toto