Sembilan Tersangka Pengeroyokan di Ngepung Serahkan Diri ke Polisi

Sembilan Tersangka Pengeroyokan di Ngepung Serahkan Diri ke Polisi
Suasana konferensi pers di Polres Nganjuk ungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan 1 korban meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka. (istimewa)

Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak sembilan tersangka pengeroyokan terhadap tiga pemuda di Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka-luka.

Dari sembilan tersangka, enam merupakan pelaku dewasa, sedangkan tiga lainnya masih di bawah umur. Seluruh tersangka menyerahkan diri secara sukarela ke Polsek Patianrowo dan Polres Nganjuk pascakejadian.

bayar PBB Kota Kediri

Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menjelaskan, insiden pengeroyokan terjadi pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di jalan umum Desa Ngepung.

“Korban berjumlah tiga orang. Satu di antaranya meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis, sementara dua lainnya mengalami luka,” ujar AKP Sukaca saat konferensi pers, Kamis (29/1/2026).

Baca juga : Anda Punya Keluhan Kesehatan ? Jangan Khawatir, Polsek Kediri Kota Buka Layanan Terapi Kesehatan Gratis Setiap Hari

Korban meninggal dunia diketahui bernama Mokhamad Nabil Kholili, warga Desa Maguan, Kecamatan Berbek. Ia mengalami luka berat di bagian mulut dan rahang hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir.

Sementara itu, Rendi Andika mengalami luka memar di kepala dan wajah, sedangkan Muhammad Abdul Kholil menderita luka lecet di sekujur tubuh serta luka robek di kepala.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum ketiga korban, dua unit sepeda motor, pecahan paving, tiga pecahan batu bata, serta satu kaos berwarna biru.

“Seluruh tersangka merupakan warga Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo,” ungkap AKP Sukaca.

Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Nganjuk bersama Unit Reskrim Polsek Patianrowo dengan sangkaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia.

Enam tersangka dewasa saat ini ditangani Subnit I Unit I Pidum Satreskrim Polres Nganjuk, sementara tiga pelaku anak diproses oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Nganjuk sesuai mekanisme peradilan anak.

Baca juga : Longsor di Ngantang Tutup Separuh Jalur Malang–Kediri, Pengendara Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

AKP Sukaca memaparkan, kejadian bermula saat para korban berkumpul di rumah Rendi Andika di Desa Rowomarto hingga larut malam. Saat dalam perjalanan pulang, rombongan korban berpapasan dengan kelompok pelaku yang keluar dari sebuah gang di Desa Ngepung.

Kelompok pelaku kemudian melakukan pengejaran, disusul aksi pelemparan batu oleh pelaku lain hingga korban terjatuh dan menjadi sasaran pengeroyokan secara brutal.

“Para tersangka tidak dilakukan penangkapan karena semuanya menyerahkan diri secara sukarela,” pungkasnya.***

Editor : Muji Hartono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://soleco-energy.com/ https://zonawin777top.com/ https://dwpcabdinkabmlg.com/bidang-sosial-budaya-eval/ https://lingkarwilis.com/mail/ https://onlymyenglish.com/about-us/ https://www.ramanhospital.in/about.html https://umbi.edu/visit/ https://dkpbuteng.com/ https://rsiaadina.com/ https://inl.co.id/about-us/ situs toto