Malang, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kota Malang bergerak sigap menindaklanjuti keluhan warga terkait kondisi fasilitas umum di Alun-Alun Merdeka. Pembenahan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perbaikan ruang laktasi hingga penegakan aturan larangan merokok dan menjaga ketertiban di kawasan tersebut.
Langkah ini diambil setelah Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, melakukan inspeksi mendadak usai kembali dari Balai Kota sebagai respons atas aspirasi masyarakat. Dalam tinjauannya, Wahyu menegaskan bahwa Alun-Alun Merdeka merupakan ruang publik yang harus dijaga kenyamanan dan ketertibannya.
“Saya instruksikan DLH untuk memasang tanda larangan merokok dan melakukan sosialisasi secara berkelanjutan,” ujar Wahyu, Kamis (12/02).
Menindaklanjuti arahan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang segera memasang sejumlah banner imbauan di titik-titik strategis. Larangan yang diberlakukan mencakup tidak merokok, tidak bermain bola di area rumput, serta tidak buang air kecil di sekitar air mancur.
Baca juga : Pumping Test Dipercepat, PDAM Kota Kediri Pastikan 19 Sumur Terhindar dari Penertiban Izin Air Tanah
Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran, menjelaskan bahwa papan larangan yang terpasang saat ini masih bersifat sementara.
“Untuk sementara kami menggunakan banner, karena papan berbahan besi atau plat masih dalam proses pengadaan dan penganggaran,” jelasnya.
DLH telah memasang dua banner larangan merokok di area playground bekerja sama dengan Dinas Kesehatan. Selain itu, empat titik khusus telah ditetapkan sebagai area merokok yang berada di empat sudut alun-alun, tepatnya di sekitar kursi besi.
“Di luar area tersebut, merokok tidak diperbolehkan. Di taman dan plaza tengah sudah terpasang banner larangan,” tambahnya.
Larangan bermain bola diterapkan karena kondisi rumput alun-alun mengalami kerusakan akibat aktivitas tersebut. Sementara itu, DLH juga akan menambahkan imbauan larangan buang air kecil di area dry fountain setelah menerima aduan warga.
“Nanti akan dipasang tulisan larangan buang air kecil di area air mancur, karena sering ada anak-anak yang bermain air sambil buang air kecil sehingga menimbulkan bau tidak sedap,” ungkap Gamaliel.
Baca juga : Dukung TMMD ke-127, Satpol PP Kediri Perkuat Kapasitas Satlinmas Desa Gadungan
Terkait penggunaan dry fountain, anak-anak masih diizinkan bermain pada pagi hari hingga pukul 17.00 WIB. Namun, pada sore hingga malam hari, pengunjung dilarang bermain air agar estetika lampu air mancur tetap terjaga.
Selain itu, pengunjung juga diimbau tidak membawa makanan dan minuman ke area tersebut guna menjaga kebersihan lingkungan.
Ke depan, DLH berencana mengganti banner sementara dengan papan permanen berbahan plat. Papan lama akan dimanfaatkan kembali dengan dicat ulang, dengan estimasi biaya sekitar Rp150 ribu per unit.
“Untuk tahap awal, ada empat papan lama yang akan dipasang kembali di Alun-Alun Merdeka,” tutupnya.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





