Tulungagung, LINGKARWILIS.CO – Progres pembangunan Jalan Tol Kediri–Tulungagung untuk sementara dihentikan. Penghentian ini dipicu berakhirnya masa penetapan lokasi (penlok) pada Desember 2025.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung, Tutur Pamuji Purbosayekti, menjelaskan bahwa proyek Tol Kediri–Tulungagung merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Pembangunan jalan tol tersebut dirancang melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan pemrakarsa PT Gudang Garam.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Kementerian PUPR, ruas tol ini direncanakan memiliki panjang 44,17 kilometer dengan estimasi investasi sekitar Rp9,92 triliun.
“Ruas tol ini direncanakan sepanjang 44,17 kilometer dengan nilai investasi kurang lebih Rp9,92 triliun,” ujar Tutur, Sabtu (14/2/2026).
Baca juga : TMMD ke-127 Dorong Ketahanan Pangan, Pemkab Kediri dan TNI Tanam Jagung di Desa Gadungan
Ia menambahkan, hingga kini belum ada kepastian lanjutan proses pembebasan lahan di wilayah Tulungagung. Sebab, penlok sebagai dasar hukum pengadaan tanah telah berakhir pada Desember 2025. Sesuai regulasi, perpanjangan penlok hanya dapat diajukan paling lambat enam bulan sebelum masa berlakunya habis.
Menurutnya, pihak BPN belum menerima pemberitahuan resmi dari Kementerian PUPR terkait perpanjangan penlok tersebut. Dengan berakhirnya masa berlaku dokumen itu, proyek tol dinilai berhenti sementara.
Tutur juga menyampaikan informasi dari penanggung jawab teknis (PJT) yang menyebut penghentian sementara proyek dilakukan karena prioritas pembangunan akses menuju Bandara Dhoho Kediri. Meski demikian, sekitar 20 persen lahan warga di Tulungagung yang terdampak proyek telah menerima ganti rugi.
Bagi warga yang telah menyerahkan sertifikat tanah namun belum menerima pembayaran, dokumen tersebut saat ini masih berada di Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Warga dapat mengajukan permohonan tertulis untuk meminta pengembalian sertifikat.
Baca juga : Terpilih Aklamasi, M. Wahab Z Nahkodai PERPANI Kota Kediri 2026–2030, Siap Dongkrak Prestasi Panahan
“PPK siap menyerahkan kembali sertifikat bagi warga yang belum menerima ganti rugi. Sementara bagi yang sudah menerima pembayaran, status tanahnya telah menjadi milik negara,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila proyek Tol Kediri–Tulungagung kembali dilanjutkan, maka proses pengadaan tanah akan dimulai dari awal. Tahapan tersebut meliputi pendataan ulang warga terdampak, identifikasi, pengukuran lahan, hingga proses appraisal atau penilaian harga tanah.
“Jika proyek dilanjutkan, seluruh tahapan pengadaan tanah akan kembali dari awal,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin




