Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Ponorogo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menginstruksikan seluruh tempat hiburan malam (THM) untuk menghentikan operasional selama bulan suci Ramadan. Kebijakan tersebut kembali diberlakukan sebagai agenda tahunan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Ponorogo, Eko Edi Suprapto, menegaskan bahwa penutupan sementara ini merupakan bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, selama Ramadan kami imbau untuk tutup. Ini bagian dari penghormatan terhadap bulan suci,” ujar Eko, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, penghentian operasional THM telah dimulai sejak Selasa malam (17/2/2026) dan akan berlangsung hingga Ramadan berakhir. Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah juga akan melakukan pengawasan guna memastikan kondisi tetap aman dan kondusif.
Baca juga : Unit Lantas Polsek Kediri Kota Intensifkan Harkamtibmas di Kawasan Jalan Dhoho
Menurut Eko, para pengelola tempat hiburan malam pada prinsipnya telah memahami kebijakan tersebut karena rutin diterapkan setiap tahun di wilayah yang dikenal sebagai Kota Reog itu.
“Pengelola sudah memahami karena ini memang kebijakan tahunan, sehingga tidak ada kendala berarti,” tambahnya.
Selain menyasar THM, Satpol PP turut mengimbau pemilik warung makan yang beroperasi di siang hari agar menjaga suasana Ramadan dengan tidak menampilkan aktivitas makan secara terbuka. Warung tetap diperbolehkan melayani pembeli, namun disarankan memasang penutup atau tirai.
Baca juga : Persik Kediri Atur Ulang Irama Latihan Selama Bulan Ramadan
“Silakan menyesuaikan, yang penting tidak terlalu mencolok. Intinya saling menghormati dan menghargai,” pungkasnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





