Tiga Candi di Tulungagung Diusulkan Dipugar pada 2026, Ini Infonya

Tiga Candi di Tulungagung Diusulkan Dipugar pada 2026
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, Ardian Candra saat memberikan pernyataan terkait pemugaran candi di Tulungagung (isal)

TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM – Sejumlah candi peninggalan sejarah di Kabupaten Tulungagung diusulkan untuk mendapatkan pemugaran pada tahun 2026. Langkah ini dilakukan guna menjaga kondisi fisik bangunan bersejarah tersebut agar tetap terawat dan lestari.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Tulungagung, Ardian Candra, mengatakan pihaknya telah mengusulkan tiga candi yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk dipugar. Ketiga candi tersebut yakni Candi Gayatri, Candi Penampihan, dan Candi Mirigambar.

Menurut Candra, usulan pemugaran telah disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Kebudayaan RI. Pengajuan tersebut dilengkapi dengan hasil kajian terkait kondisi fisik masing-masing candi sebagai bahan pertimbangan dalam proses persetujuan.

“Kami juga melampirkan hasil kajian terkait kondisi ketiga candi tersebut sebagai dasar usulan pemugaran kepada pemerintah pusat,” kata Ardian Candra, Jumat (6/3/2026).

Baca juga : SPPG Palmturi Anggrek Kediri Resmi Dibuka, Komitmen Layanan Gizi di Tengah Sorotan Publik

Ia menjelaskan, khusus untuk Candi Mirigambar sebenarnya sudah pernah dilakukan pemugaran tahap pertama. Namun kondisi bangunan dinilai masih belum sepenuhnya optimal sehingga kembali diusulkan untuk pemugaran tahap kedua pada tahun 2026.

Terkait besaran anggaran, Disbudpar Tulungagung belum dapat memastikan total kebutuhan biaya untuk pemugaran ketiga candi tersebut. Apabila usulan disetujui, proses pemugaran akan menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Anggaran pemugaran nantinya berasal dari APBN. Kami berharap usulan ini dapat disetujui oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Selain mengusulkan pemugaran candi, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) bersama Disbudpar Tulungagung juga membahas rekomendasi penetapan sejumlah objek sebagai cagar budaya. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam melindungi warisan sejarah dan budaya di Kabupaten Tulungagung.

Tercatat ada lima objek yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya karena memiliki nilai sejarah penting, baik dalam aspek pendidikan maupun perjuangan. Rekomendasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Baca juga : Dalam Sepekan, Damkar Kabupaten Kediri Amankan Lima Ular Piton Berukuran Besar

Kelima objek tersebut meliputi Arca Gayatri di Desa Boyolangu, DAM Cluwok di Desa Bono Kecamatan Boyolangu, Makam Raden Mas Djajeng Koesoemo di Desa Demuk Kecamatan Pucanglaban, Makam KH Abu Mansyur di Desa Tawangsari Kecamatan Kedungwaru, serta Makam Surontani di Desa Wajak Kidul Kecamatan Boyolangu.

“Hasil rekomendasi ini nantinya akan menjadi dasar bagi kepala daerah untuk menetapkan objek-objek tersebut sebagai cagar budaya, sebagai upaya menjaga warisan sejarah bagi generasi mendatang,” pungkasnya.***

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *