LAMONGAN, LINGKARWILIS.COM – Nekat menjual minuman keras (miras) di bulan Ramadan, sebuah warung kopi di Desa Banyuurip, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan digerebek petugas Satresnarkoba Polres Lamongan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan pemilik warung berinisial EP (42), warga Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan. Selain itu, ratusan botol minuman keras dari berbagai merek turut disita sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, menjelaskan penindakan tersebut dilakukan saat petugas Satresnarkoba Polres Lamongan melaksanakan patroli dan operasi penyakit masyarakat pada Rabu malam (4/3).
“Petugas Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang penjual minuman keras ilegal dalam kegiatan patroli dan penindakan penyakit masyarakat sekitar pukul 21.30 WIB,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).
Baca juga : Panen Raya Jagung Warnai TMMD ke-127 di Desa Gadungan Kediri
Penindakan dilakukan di sebuah warung yang berada di Desa Banyuurip, Kecamatan Karangbinangun. Warung tersebut diketahui menjual berbagai jenis minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan daerah setempat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan EP (42) yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual minuman keras ilegal di warung tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dan menyita sejumlah minuman beralkohol berbagai merek. Di antaranya 5 botol Iceland, 11 botol Vodka, 15 botol Kawa-Kawa, 9 botol anggur merah, 5 botol API, 11 botol arak Bali, 36 botol arak, 20 botol draft beer, 41 botol Bir Bintang, serta 62 botol Guinness.
“Seluruh barang bukti beserta pemilik warung diamankan ke Polres Lamongan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Hamzaid.
Atas perbuatannya, EP diduga melanggar Pasal 24 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan.
Baca juga : Bantuan Sumur Bor Polres Kediri Disambut Antusias Warga Gurah
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman keras secara ilegal, terlebih pada bulan Ramadan demi menjaga ketertiban dan kondusivitas lingkungan,” pungkasnya.***
Reporter: Suprapto
Editor: Hadiyin





