Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan baik di jalan tol maupun jalur non tol, termasuk ruas jalan nasional di wilayah Tulungagung, guna memprioritaskan kelancaran perjalanan para pemudik.
Kepala UPT Pengelola Prasarana Perhubungan LLAJ Tulungagung, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Saikudin, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut akan diberlakukan selama masa angkutan Lebaran.
Menurutnya, kendaraan angkutan barang tidak diperkenankan melintas di jalur tol maupun non tol selama periode arus mudik dan arus balik.
“Selama masa arus mudik dan balik Lebaran, kendaraan angkutan barang dibatasi operasionalnya di jalan tol, jalan nasional, hingga penyeberangan laut,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Baca juga : OJK Kediri Sebut Kinerja Industri Jasa Keuangan Stabil di Tengah Tantangan Ekonomi, Ini Penjelasannya
Saikudin menjelaskan, pembatasan operasional tersebut mulai berlaku pada Jumat (13/3/2026) hingga Minggu (29/3/2026). Dengan demikian, pembatasan diterapkan selama kurang lebih 17 hari.
Ia merinci, kendaraan yang termasuk dalam kategori pembatasan di antaranya angkutan barang dengan tiga sumbu roda atau lebih. Selain itu, kendaraan angkutan barang yang menggunakan kereta tempelan maupun kereta gandengan juga tidak diperbolehkan beroperasi selama periode tersebut.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas selama Masa Angkutan Lebaran 2026. Dalam aturan itu juga dijelaskan jenis kendaraan angkutan barang yang tidak diperkenankan melintas.
Di antaranya kendaraan pengangkut material hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, serta bahan bangunan lainnya.
Baca juga : KDMP Desa Janti Kediri Rampung, Menunggu Arahan Operasional dari PT Agrinas
“Pada prinsipnya kendaraan angkutan barang dengan lebih dari tiga sumbu roda, termasuk yang menggunakan kereta tempelan maupun gandengan, serta yang mengangkut material galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan dilarang beroperasi mulai pukul 12.00 WIB hingga 24.00 WIB,” jelasnya.
Meski demikian, terdapat sejumlah kendaraan angkutan barang yang tetap diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan. Di antaranya kendaraan yang mengangkut kebutuhan logistik penting seperti bahan bakar minyak, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan kebutuhan pokok masyarakat.
Namun kendaraan tersebut wajib dilengkapi dokumen muatan yang menjelaskan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang.
Saikudin berharap para pemilik kendaraan angkutan barang dapat mematuhi aturan tersebut demi menjaga kelancaran lalu lintas selama masa mudik dan arus balik Lebaran.
“Pembatasan ini bertujuan untuk memprioritaskan kelancaran perjalanan pemudik. Kami berharap seluruh pemilik angkutan barang dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin






