Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak ratusan warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo diusulkan memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman dalam momentum Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Rutan Kelas IIB Ponorogo, M. Agung Nugroho, menyampaikan bahwa para warga binaan yang diajukan telah memenuhi syarat administratif selama menjalani masa pidana.

“Total ada 111 warga binaan yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi pada Idul Fitri tahun ini. Tiga di antaranya berpeluang langsung bebas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, mayoritas usulan remisi berasal dari narapidana kasus pidana umum serta penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, terdapat enam warga binaan kasus korupsi yang juga diusulkan menerima remisi.
Baca juga : Usai Salat Id Muhammadiyah, Aktivitas Wisata Kuliner di Jalan Doho Kediri Kembali Ramai
Besaran pengurangan masa hukuman yang diajukan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut Agung, syarat utama untuk mendapatkan remisi antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan di dalam rutan.
“Tiga warga binaan yang berpotensi langsung bebas berasal dari kasus penipuan dan pencurian. Sedangkan satu lainnya masih harus menjalani hukuman subsider terkait perkara narkotika,” jelasnya.
Baca juga : Rekayasa Lalin Adaptif, Arus Malam di Jl Dhoho Kediri Tetap Ramai Lancar Didominasi Plat Luar Kota
Ia menambahkan, seluruh usulan remisi tersebut masih menunggu persetujuan dari kementerian terkait. Surat keputusan resmi akan diserahkan setelah pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid Rutan.
“Penyerahan surat remisi direncanakan dilakukan usai pelaksanaan Salat Idul Fitri,” pungkasnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





