Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang menyeret Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya Dwi Yoga Ambal, dinilai masih berpotensi berkembang. Sejumlah pihak menilai, kasus ini tidak berhenti pada dua tersangka saja.
Praktisi hukum Tulungagung, Hery Widodo, mengungkapkan kekecewaannya terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sejauh ini baru menetapkan dua tersangka. Menurutnya, indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut cukup kuat.
“Saya menilai tidak mungkin kasus ini hanya melibatkan satu atau dua orang. Ada indikasi keterlibatan pihak lain yang seharusnya juga diusut,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Ia juga menyoroti posisi 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disebut-sebut menyetorkan sejumlah uang melalui ajudan bupati. Menurut Hery, mereka tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai korban.
Baca juga :Cegah Serangan OPT di Awal Kemarau, Petani Kediri Intensifkan Gerdal
Menurutnya, terdapat kesepakatan yang melatarbelakangi setoran tersebut, termasuk adanya surat pernyataan yang diduga menjadi bagian dari skema yang dijalankan.
“Kalau ada kesepakatan di dalamnya, maka tidak tepat jika mereka disebut korban. Ada pilihan yang diambil, apakah mengikuti atau menolak,” tegasnya.
Hery menjelaskan, surat pernyataan pengunduran diri tanpa tanggal yang disebut dalam kasus ini tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Namun, keberadaan dokumen tersebut diduga digunakan sebagai alat tekanan sekaligus pembenaran dalam praktik yang terjadi.
Bahkan, ia menduga surat tersebut hanya dijadikan alasan agar para kepala OPD bersedia mengikuti permintaan yang diajukan.
“Saya mendapat informasi, ada kepala OPD yang tidak menerima surat itu dan memilih konsekuensi dimutasi. Artinya, ada opsi yang bisa diambil,” jelasnya.
Baca juga : Pembukaan Dandim Cup 2026 KU-12 di Kediri Meriah, 24 Tim Siap Bertanding
Lebih lanjut, ia menilai keterlibatan para kepala OPD yang telah menandatangani surat maupun menyetorkan dana dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengembangkan perkara.
Apalagi, dana yang disetorkan diduga bersumber dari anggaran negara dan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kebutuhan tertentu seperti THR Forkopimda.
“Ini seharusnya menjadi bahan penting bagi KPK untuk menelusuri lebih dalam. Tidak berhenti pada dua tersangka saja,” imbuhnya.
Selain itu, Hery juga menyinggung adanya dugaan pergeseran anggaran yang dilakukan dalam praktik tersebut. Ia menilai, mekanisme itu tidak mungkin berjalan tanpa peran pihak legislatif.
“Kalau ada pergeseran anggaran, tentu tidak lepas dari fungsi pengawasan DPRD. Ini juga harus menjadi perhatian dalam pengembangan kasus,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





