Kediri, LINGKARWILIS.COM – Upaya pemberantasan rokok ilegal terus digencarkan. Bea Cukai Kediri mencatat telah menyita sekitar 4 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai sepanjang tahun 2025 di wilayah Kediri Raya.
Penyitaan tersebut dilakukan melalui serangkaian razia di empat kabupaten/kota di Jawa Timur, sebagai langkah menekan peredaran rokok ilegal yang dinilai masih cukup masif.
Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Kediri, Heri Sustanto, mengungkapkan bahwa jumlah pengungkapan kasus rokok ilegal cenderung fluktuatif.
“Untuk tahun 2025, total rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 4 juta batang. Angkanya bisa naik turun, tergantung intensitas penindakan dan pergerakan pelaku,” jelasnya.
Baca juga : Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton, Perum BULOG Kediri Sewa Gudang, Jamin Kebutuhan Pangan 12 Bulan Aman
Ia menyebut, salah satu penyitaan terbesar berasal dari jalur distribusi arah Tol Jombang yang diduga akan diedarkan ke wilayah barat, termasuk Sumatera dan Jawa Barat.
Rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari sejumlah daerah, seperti Madura dan Malang. Dalam peredarannya, pelaku cenderung menggunakan jaringan terbatas dan menjual kepada orang-orang yang sudah dikenal untuk menghindari deteksi petugas.
“Penjualannya banyak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, bahkan sudah menjangkau hingga ke pedesaan,” imbuhnya.
Untuk mempersempit ruang gerak pelaku, Bea Cukai Kediri juga menggandeng berbagai pihak, termasuk jasa pengiriman barang dan aparat kepolisian. Koordinasi ini diharapkan mampu mempercepat deteksi terhadap kiriman mencurigakan.
Baca juga : Makassar Menang 3-1 atas Persik Kediri, Penalti Kontroversial Picu Kemarahan Persikmania
Selain itu, peran Satpol PP Kabupaten Kediri juga mendapat apresiasi karena aktif melakukan razia di toko dan warung.
Langkah kolaboratif ini menjadi bagian penting dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim usaha yang sehat di masyarakat.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin






