Kediri, LINGKARWILIS.COM β Pemerintah Kabupaten Kediri mulai mencairkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Rabu (10/6/2026). Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp42.565.060.212 dan akan disalurkan kepada 9.287 penerima.
Pencairan gaji ke-13 tersebut mencakup ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK paruh waktu, Bupati dan Wakil Bupati, serta anggota DPRD Kabupaten Kediri.
Kepala BKAD Kabupaten Kediri melalui Kasubbid Penatausahaan Bidang Perbendaharaan, Arthur Saputra, menjelaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 telah disesuaikan dengan ketentuan pemerintah pusat.
Adapun rincian penerima gaji ke-13 meliputi:
- ASN sebanyak 5.925 orang dengan total anggaran Rp29.744.702.412.
- PPPK sebanyak 3.310 orang dengan nilai Rp12.605.187.600.
- Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp11.214.000.
- Anggota DPRD Kabupaten Kediri sebanyak 50 orang dengan total Rp203.956.200.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kediri juga mengalokasikan gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu sebanyak 3.208 orang dengan total anggaran Rp1.893.316.800. Besaran yang diterima masing-masing pegawai disesuaikan secara proporsional berdasarkan masa kerja.
Baca juga :Β Potensi Sampah Kabupaten Kediri Capai 667 Ton per Hari, DLH Gencarkan Pengurangan Sampah Plastik
“Gaji ke-13 ini diberikan sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat sebagai bentuk dukungan bagi ASN, terutama untuk membantu kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak yang bertepatan dengan tahun ajaran baru,” ujar Arthur Saputra.
Pemerintah Kabupaten Kediri berharap pencairan gaji ke-13 dapat memberikan manfaat bagi para penerima sekaligus meningkatkan motivasi kerja dan kualitas pelayanan publik.
Melalui kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Kediri diharapkan semakin profesional serta mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor :Hadiyin





