Jombang, LINGKARWILIS.COM – Kisah Yogi Susilo (46), aparatur sipil negara (ASN) yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN Jipurapah 2 di Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, menuai perhatian. Pengabdiannya di sekolah yang berada di wilayah perbukitan harus terhenti setelah menerima keputusan pemberhentian dari Pemerintah Kabupaten Jombang.
Guru olahraga tersebut mengaku keberatan atas keputusan itu. Ia menilai proses yang dijalankan tidak memenuhi rasa keadilan, lantaran klarifikasi yang disampaikan terkait absensi, termasuk kondisi kesehatannya, disebut tidak mendapat perhatian dari instansi terkait.

Yogi mengungkapkan, dirinya pernah mengalami kecelakaan pada 2016 yang menyebabkan gangguan tulang belakang atau saraf terjepit, sehingga membatasi aktivitas fisik berat maupun perjalanan jauh.
“Dokter menyampaikan kondisi ini tidak bisa pulih sepenuhnya,” ujarnya saat ditemui, Jumat (1/5/2026).
Baca juga : APBN Kediri Raya Tumbuh Positif hingga Maret 2026, Sinergi Kemenkeu Dorong Ekonomi Daerah
Ia menceritakan, kondisi tersebut sudah dialami sebelum menerima penugasan sebagai Plt kepala sekolah pada 2023. Saat itu, ia sempat ragu karena harus menempuh perjalanan sekitar 1,5 jam dengan kondisi jalan yang sulit, mulai dari tanjakan, turunan, hingga jalan berbatu.
Meski demikian, Yogi tetap menjalankan tugasnya. Ia berangkat sejak pagi dan kembali saat kondisi fisik sudah kelelahan. Selama itu pula, ia mengaku telah beberapa kali mengajukan permohonan mutasi dengan melampirkan dokumen medis, namun tidak mendapat tindak lanjut.
“Saya sudah berulang kali mengajukan mutasi, tetapi belum ada respons hingga akhirnya keluar keputusan pemberhentian,” katanya.
Dalam aktivitas mengajar, Yogi mengaku tetap berupaya menjalankan perannya sebagai pendidik. Namun, ia menilai situasi kerja tidak selalu kondusif. Salah satu persoalan yang disorot adalah sistem absensi manual yang dinilai tidak mencerminkan kondisi kehadiran secara faktual.
Baca juga :Dua Mahasiswi di Plandaan Jombang Jadi Korban Penusukan, Pelaku Ditangkap Warga
Ia menyebut, tidak mengisi absensi karena dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal itu kemudian berdampak pada catatan kehadiran yang menyebut dirinya tidak aktif mengajar, meski ia mengklaim tetap hadir di sekolah.
Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang melalui pemeriksaan pada Januari 2026. Yogi mengaku telah menyampaikan klarifikasi disertai bukti dan kesaksian rekan kerja.
“Saya juga mengusulkan sistem absensi yang lebih transparan, seperti faceprint, agar kehadiran bisa terverifikasi dengan jelas,” ujarnya.
Namun, pada 18 April 2026, Yogi menerima surat keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDH), yang sekaligus mengakhiri masa pengabdiannya sejak 2007.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Anwar, menyatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada data ketidakhadiran tanpa keterangan sah selama 181 hari kerja sepanjang 2025.
Menurutnya, sebelumnya yang bersangkutan juga telah dijatuhi sanksi disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat selama satu tahun pada 2024 atas pelanggaran serupa.
“Proses telah berjalan sesuai aturan. Yang bersangkutan sudah diberi kesempatan memperbaiki, namun pelanggaran kembali terjadi pada September hingga Desember 2025,” jelas Anwar.
Hal senada disampaikan Kepala Disdikbud Jombang, Wor Windari. Ia menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak berkaitan dengan kritik terhadap fasilitas sekolah, melainkan murni karena pelanggaran disiplin kerja.
Menurutnya, proses pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh oleh tim lintas instansi yang melibatkan BKPSDM, Inspektorat, bagian hukum, serta perangkat daerah lainnya, termasuk melakukan pengecekan langsung ke sekolah.
“Keputusan diambil berdasarkan data ketidakhadiran yang mencapai 181 hari. Jika memang ada kondisi kesehatan, seharusnya mengajukan cuti sesuai ketentuan. Hingga kini tidak ada pengajuan resmi,” tegasnya.
Atas keputusan tersebut, Yogi menyatakan akan menempuh upaya banding ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN). Jika belum membuahkan hasil, ia membuka kemungkinan melanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Ini menyangkut keadilan,” pungkasnya.***
Reporter : Taufiqur Rachman
Editor : Hadiyin





