Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Ponorogo memastikan tidak akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2026. Kebijakan moratorium tersebut bahkan diperkirakan berlanjut hingga 2027.
Langkah ini diambil karena porsi belanja pegawai di lingkungan pemkab masih tergolong tinggi, yakni mencapai 37 persen dari total anggaran daerah.
Sekretaris BKPSDM Ponorogo, Suko Widodo, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menyehatkan struktur keuangan daerah.
“Belanja pegawai saat ini masih 37 persen. Targetnya harus ditekan menjadi 30 persen sebelum akhir 2026,” ujarnya.
Baca juga : Polsek Kediri Kota Gelar Sapa Pagi, Fokus Pengamanan Lalu Lintas di Jam Sibuk
Ia menambahkan, penyesuaian tersebut menjadi keharusan karena terdapat konsekuensi serius jika target tidak tercapai. Pemerintah daerah berpotensi mengalami pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat pada 2027.
“Jika belum mencapai batas 30 persen, ada risiko pemotongan dana transfer yang tentu berdampak pada pembangunan daerah,” jelasnya.
Kebijakan moratorium ini tidak hanya berlaku untuk CPNS, tetapi juga pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan demikian, untuk sementara waktu tidak akan ada penambahan aparatur baru di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Sebagai langkah alternatif, pemerintah daerah akan mengoptimalkan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah ada melalui penataan internal guna memastikan distribusi pegawai lebih merata.
Baca juga :DPRD Kota Kediri Dorong Peran Masyarakat Tekan Kekerasan Perempuan dan Anak
“Kami fokus pada optimalisasi ASN yang ada agar pelayanan publik tetap berjalan maksimal,” tegasnya.
Suko juga mengimbau masyarakat yang berminat menjadi aparatur negara untuk bersabar hingga kebijakan moratorium dicabut.
“Kebijakan ini bersifat sementara sampai kondisi fiskal daerah lebih ideal,” pungkasnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor Hadiyin






