Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari tiga perempuan dan dua laki-laki. Sementara korbannya adalah tiga remaja perempuan yang masih berstatus anak.
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya mengatakan, para korban diketahui berasal dari keluarga broken home dan putus sekolah.

“Tiga muncikari sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan korban saat ini mendapatkan pendampingan untuk pemulihan psikis,” ujar AKBP Kalfaris Triwijaya, Rabu (20/5/2026).
Baca juga : Semangat Boedi Oetomo Didorong Jadi Pemacu Kemajuan Bangsa di Peringatan Harkitnas Kabupaten Kediri
Kasus itu terungkap pada awal Mei 2026 di sebuah rumah kos di Kelurahan Sananwetan, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Tiga korban masing-masing berinisial HA (14) warga Sananwetan, MA (16) warga Kanigoro, Kabupaten Blitar dan SA (16) warga Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Sementara tersangka yang diduga berperan sebagai muncikari yakni SA (31) warga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, DR (21) warga Bandar, Kabupaten Pacitan, serta MF (26) warga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Polisi juga mengamankan FL (19) warga Sanankulon dan GMS (17) warga Kepanjenkidul, Kota Blitar.
Kapolres menjelaskan, kasus bermula saat para korban berkenalan dengan salah satu tersangka melalui media sosial. Hubungan kemudian berlanjut hingga para korban diajak bertemu di sebuah kos di Jalan Jawa, Kota Blitar.
Baca juga : Perkim Kabupaten Kediri Pasang 86 Titik PJU Baru di Tiga Wilayah
Di lokasi tersebut, para tersangka menawarkan pekerjaan sebagai PSK dengan iming-iming penghasilan besar. Sistem pembagian keuntungan ditetapkan 50 persen untuk korban dan 50 persen untuk para tersangka yang mencarikan pelanggan.
“Korban kemudian setuju dan mulai melayani tamu di tempat kos yang sudah disediakan para tersangka,” jelasnya.
Para tersangka menawarkan korban melalui aplikasi kencan Michat. Setelah mendapatkan pelanggan, transaksi prostitusi dilakukan di kamar kos yang telah disiapkan.
Tarif yang dipasang bervariasi, mulai Rp350 ribu hingga Rp200 ribu untuk sekali layanan. Dalam sehari, korban disebut melayani antara tiga hingga 11 pelanggan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan uang tunai Rp400 ribu.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





