Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial WJ (26), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, masih terus ditangani Satreskrim Polres Lamongan. Korban menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan pada Kamis (21/5/2026).
Kasus tersebut bermula saat terlapor berinisial K (43), warga Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, mengajak korban ke sebuah penginapan di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Banjarmendalam, Kecamatan Lamongan, dengan alasan ingin berbincang santai.
Namun setibanya di kamar penginapan, terlapor diduga membujuk korban untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming sejumlah uang yang akan diberikan keesokan harinya.
Korban disebut menolak ajakan tersebut dan meminta uang diberikan saat itu juga. Penolakan itu diduga memicu emosi terlapor hingga terjadi aksi kekerasan.
Baca juga : Dinkes Kabupaten Kediri Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Penyebaran Hantavirus
Terlapor diduga mendorong korban hingga terjatuh ke atas kasur. Saat korban berusaha melawan, terlapor disebut memegang tangan kanan korban dengan kuat serta membungkam mulut korban secara paksa.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores pada tangan kanan dan luka di bagian dalam bibir hingga mengeluarkan darah.
Pantauan di Mapolres Lamongan, pemeriksaan terhadap korban berlangsung sekitar dua jam. WJ masuk ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.05 WIB dan keluar sekitar pukul 13.43 WIB.
Usai pemeriksaan, korban mengaku mendapat sekitar 20 pertanyaan dari penyidik terkait kronologi kejadian dan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Tadi banyak pertanyaan dari penyidik, seputar kejadian yang saya alami dan siapa saja yang mengetahui peristiwa itu,” ujar WJ.
Korban menyebut sejumlah saksi mengetahui kejadian tersebut, termasuk sopir terlapor yang menjemput pelaku setelah kejadian serta petugas keamanan penginapan yang datang saat dirinya berteriak meminta tolong.
WJ juga mengaku telah menyampaikan kondisi fisik dan trauma psikologis yang masih dirasakannya pasca kejadian.
“Saya masih trauma dan merasa sangat dirugikan atas kejadian itu,” ungkapnya.
Ia berharap aparat penegak hukum menindak tegas pelaku agar menimbulkan efek jera.
“Supaya ada efek jera, karena menurut saya tindakan seperti ini bukan pertama kali dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Lamongan, Iptu M. Yusuf Efendi, membenarkan bahwa korban telah dimintai keterangan oleh penyidik.
“Iya benar, hari ini pelapor kami panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Untuk terlapor saat ini masih berstatus calon saksi,” ujarnya.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin






