Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Pemerintah Kabupaten Ponorogo meningkatkan pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) setelah munculnya kasus gratifikasi dan dugaan jual beli jabatan yang sebelumnya terungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan pengendalian gratifikasi yang diselenggarakan Inspektorat Provinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu. Dalam kegiatan itu, ratusan pejabat di lingkungan Pemkab Ponorogo mendapatkan pembinaan mengenai pencegahan tindak korupsi serta penguatan integritas di lingkungan birokrasi.
Peserta sosialisasi terdiri dari pejabat mulai tingkat kepala bidang, sekretaris dinas, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka diingatkan untuk menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan maupun layanan publik.
Baca juga : Iduladha di Lapas Kediri, Kurban Jadi Wujud Kepedulian dan Pembinaan Warga Binaan
Penyuluh Antikorupsi Inspektorat Jawa Timur, Laily Vitra Adhitama, menyampaikan bahwa gratifikasi masih menjadi salah satu pintu masuk terjadinya praktik korupsi di instansi pemerintahan.
“Gratifikasi kerap menjadi awal mula tindak korupsi,” ujar Laily.
Ia menjelaskan, ASN sejatinya telah memperoleh penghasilan resmi berupa gaji dan tunjangan kinerja. Oleh sebab itu, setiap bentuk pemberian di luar hak yang diterima wajib diwaspadai dan dilaporkan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).
“ASN tidak boleh terbiasa menerima pemberian. Negara sudah memberikan hak melalui gaji dan tunjangan,” jelasnya.
Menurutnya, perilaku korupsi lebih banyak dipicu oleh rasa tidak pernah puas dan sikap serakah dibandingkan faktor kebutuhan hidup. Gaya hidup juga dinilai turut memengaruhi seseorang melakukan pelanggaran.
Baca juga : Dispertabun Kabupaten Kediri Salurkan Paranet Penghalau Hama untuk Petani
“Pada dasarnya kebutuhan utama sudah terpenuhi. Namun karena keinginan untuk mendapatkan lebih, akhirnya muncul praktik korupsi,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Sugiarto, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Ponorogo dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan profesional.
“Kami berupaya menekan praktik gratifikasi demi menciptakan ASN yang berintegritas dan profesional dalam menjalankan tugas,” tandas Agus Sugiarto.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





