Kasus Dugaan Perdagangan Pupuk Ilegal di Tulungagung Dipersoalkan, Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan

Kasus Dugaan Perdagangan Pupuk Ilegal di Tulungagung Dipersoalkan, Kuasa Hukum Tempuh Praperadilan
Kuasa Hukum Tersangka, Mohammad Ababilil Mujaddidyn (Kanan) saat memberikan keterangan terkait kasus perdagangan pupuk ilegal yang menjerat kliennya (isal)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Proses hukum yang menjerat Purwanto, warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, dalam kasus dugaan perdagangan pupuk ilegal menuai sorotan. Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut hingga akhirnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tulungagung.

Kuasa hukum Purwanto, Mohammad Ababilil Mujaddidyn, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai belum jelas dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Namun hingga kini, kata dia, penyidik belum menjelaskan secara rinci alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Selain itu, pihaknya juga memperoleh informasi dari Direktur PT Bumi Subur Katulistiwa selaku pemasok pupuk bahwa Purwanto membeli sekitar 7 ton pupuk non-subsidi bermerek Phoska.

“Klien kami tidak pernah mengganti merek, isi, maupun nomor izin pada pupuk tersebut. Pupuk diterima langsung dari pabrik dengan merek Phoska,” ujar Billy, sapaan akrabnya, Sabtu (30/5/2026).

Baca juga : PPPK Paruh Waktu Datangi DPRD Tulungagung, Tuntut Kenaikan Gaji dan Kesejahteraan

Ia menjelaskan, pupuk yang dibeli kliennya disebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan bukan untuk aktivitas perdagangan berskala luas. Menurutnya, kondisi itu berbeda dengan dugaan yang disampaikan aparat penegak hukum yang menyebut adanya praktik penjualan pupuk tanpa izin.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Purwanto, pada Maret 2026 seorang pria berinisial N datang untuk membeli pupuk. Saat itu, Purwanto disebut tidak berniat menjual dan menyarankan agar pembelian dilakukan langsung ke pabrik. Namun, N tetap meminta pupuk tersebut dibeli melalui dirinya.

“Klien kami kemudian mengirim sekitar 40 karung pupuk sesuai permintaan ke wilayah Kecamatan Ngantru. Dalam perjalanan, kendaraan yang membawa pupuk dihentikan petugas dan perkara ini kemudian berlanjut hingga penetapan tersangka,” terangnya.

Billy menegaskan, kliennya bukan pelaku usaha perdagangan pupuk dan tidak menjalankan bisnis jual beli pupuk secara komersial. Ia juga menyebut pupuk yang dimiliki Purwanto merupakan pupuk NPK padat yang diperoleh dari perusahaan resmi dan memiliki izin yang sah.

Baca juga : Permintaan Meningkat Saat Idul Adha, Harga Cabai Rawit di Kediri Tembus Rp70 Ribu per Kilogram

Selain itu, pihaknya memastikan Purwanto tidak pernah mengubah isi kemasan, mengganti label, maupun memalsukan dokumen perizinan. Seluruh identitas produk, lanjutnya, berasal langsung dari produsen.

Atas dasar tersebut, tim kuasa hukum memutuskan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Tulungagung dengan termohon Kasatreskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba.

“Persoalan yang dipermasalahkan lebih pada penggunaan nama merek antara Green Mathoh dan Phoska. Menurut kami, hal itu masuk ranah sengketa merek yang seharusnya diselesaikan melalui pengadilan niaga, bukan pidana,” pungkasnya.***

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *