Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Perhiasan Emas di Tulungagung

Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Perhiasan Emas di Tulungagung
Pelaku berinisial AM (41) saat diringkus di rumahnya usai terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Humas Polres Tulungagung)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kecamatan Kauman. Seorang pria berinisial AM (41), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, diamankan petugas setelah diduga mencuri sejumlah perhiasan emas milik tetangganya.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nanang Murdiyanto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah milik korban berinisial AAI, yang juga merupakan warga Desa Sidorejo.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Menurut hasil penyelidikan, pelaku terlebih dahulu berkeliling mencari rumah yang ditinggal pemiliknya. Setelah menemukan sasaran, pelaku mengamati kondisi sekitar guna memastikan situasi aman sebelum melancarkan aksinya.

“Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan merusak lemari untuk mencari barang berharga,” ujar Iptu Nanang, Sabtu (30/5/2026).

Baca juga : Kinerja APBN Kediri Raya Tumbuh Positif, Penerimaan Negara Tembus Rp2,67 Triliun hingga April 2026

Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu gelang emas seberat 14 gram serta dua cincin emas dengan total berat sekitar 8 gram.

Korban yang pulang ke rumah beberapa waktu kemudian mendapati kondisi rumah berantakan dan sejumlah perhiasan miliknya hilang. Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kauman.

Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kauman bersama Satreskrim Polres Tulungagung langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama.

“Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Identitas pelaku berhasil diketahui dan langsung diamankan petugas,” jelasnya.

Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil penjualan barang curian. Petugas juga menyita dua unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp347 ribu, serta satu buah obeng kecil yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Baca juga : Dinkes Kabupaten Kediri Peringati Hari Jamu Nasional dengan Senam dan Minum Jamu Bersama

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan tiga perhiasan emas milik korban yang telah dijual oleh pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, AM diketahui merupakan residivis yang pernah terlibat kasus narkotika di wilayah Surabaya dan Tulungagung.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” pungkas Iptu Nanang.***

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *