Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Satlantas Polres Tulungagung memberikan sanksi tilang kepada lima pengemudi truk yang nekat melintasi jalur alternatif yang disiapkan selama penutupan Jembatan Gondang I Tulungagung. Langkah tegas tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan serta menjaga kelancaran arus lalu lintas di jalur pengalihan.
KBO Satlantas Polres Tulungagung, Iptu Ahmad Zainudin, mengatakan pihaknya masih menemukan sejumlah pelanggaran selama pelaksanaan rekayasa lalu lintas akibat perbaikan Jembatan Gondang. Pelanggaran tersebut didominasi kendaraan roda enam atau truk bertonase besar yang memasuki jalur alternatif khusus kendaraan ringan.
Beberapa jalur alternatif yang telah disiapkan meliputi rute Simpang Tiga Gondang menuju Simpang Tiga Timur Polsek Kauman, Simpang Tiga Mojoarum menuju Simpang Tiga Pampang, serta Simpang Tiga Malasan menuju Simpang Empat Gempolan. Jalur tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dan roda empat.
Baca juga : Dishub Kota Kediri Uji Coba Parkir Satu Sisi di Jalan Stasiun, Fokus Ciptakan Lalu Lintas Lebih Tertib
“Petugas masih menemukan truk yang melintas di jalur alternatif, khususnya di ruas Simpang Tiga Timur Polsek Kalangbret menuju Simpang Empat Cabe Gondang,” ujar Ahmad Zainudin, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, keberadaan truk di jalur alternatif menyebabkan gangguan arus lalu lintas karena kondisi jalan relatif sempit dan tidak dirancang untuk dilalui kendaraan bertonase besar. Akibatnya, sering terjadi antrean kendaraan dan perlambatan arus lalu lintas di sejumlah titik.
Selain berpotensi menimbulkan kemacetan, kendaraan berat juga dikhawatirkan dapat mempercepat kerusakan jalan karena spesifikasi jalur alternatif tidak diperuntukkan bagi truk maupun kendaraan roda enam.
“Jalur alternatif memang hanya disiapkan untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Ketika truk tetap melintas, dampaknya adalah penumpukan kendaraan yang mengganggu kelancaran lalu lintas,” jelasnya.
Baca juga : Libur Panjang, Kunjungan Wisatawan ke Destinasi di Kabupaten Kediri Tembus 38.198 Orang
Polisi mengaku sempat mengalami kesulitan dalam mengurai kepadatan kendaraan akibat pelanggaran tersebut. Untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah pelanggaran serupa terulang, petugas akhirnya menjatuhkan sanksi tilang kepada para pengemudi truk yang melanggar aturan.
Hingga saat ini, sedikitnya lima sopir truk telah ditindak karena menerobos jalur alternatif yang bukan diperuntukkan bagi kendaraan berat.
Selain penegakan hukum, Satlantas Polres Tulungagung juga menempatkan personel di sejumlah titik rawan kemacetan untuk melakukan pengaturan lalu lintas, terutama pada jam-jam sibuk.
“Petugas kami siagakan pada waktu-waktu tertentu, terutama sekitar pukul 07.00 WIB dan 18.00 WIB, guna memastikan arus lalu lintas tetap lancar selama penutupan Jembatan Gondang berlangsung,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





