Pengedar Narkoba di Tumpang Dibekuk, Polres Malang Sita Sabu 54 Gram dan 76 Butir Ekstasi

Pengedar Narkoba di Tumpang Dibekuk, Polres Malang Sita Sabu 54 Gram dan 76 Butir Ekstasi
Pengedar Narkoba di Tumpang Dibekuk, Polres Malang Sita Sabu 54 Gram dan 76 Butir Ekstasi (Arief)

Malang, LINGKARWILIS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial MAP alias A (27), warga Kecamatan Tumpang, diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan puluhan gram sabu dan puluhan butir pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Tulusbesar, Kecamatan Tumpang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di kediamannya pada Kamis (28/5/2026).

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan setelah polisi memastikan kebenaran informasi yang diterima dari warga.

Baca juga :Β Polres Malang Bongkar Peredaran Sabu di Dampit, Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 44,6 Gram

“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan valid, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di rumahnya,” ujar Bambang, Sabtu (6/6/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat total 54,56 gram serta 76 butir pil ekstasi yang diduga akan diedarkan. Selain itu, petugas juga menyita dua timbangan digital, alat hisap sabu, plastik klip kosong, sejumlah wadah bekas kemasan kopi yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika, beberapa tas, serta telepon genggam milik tersangka.

Menurut Bambang, jumlah barang bukti yang diamankan mengindikasikan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengguna, tetapi juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

“Penyidik masih mendalami asal-usul barang, jaringan yang terlibat, serta kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini,” jelasnya.

Baca juga :Β Tenun Ikat Bandar Kidul Kediri Kian Mendunia, Dikunjungi Desainer dan Akademisi Internasional

Saat ini, Satresnarkoba Polres Malang terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkoba yang lebih luas, baik di wilayah Kabupaten Malang maupun daerah lainnya.

Bambang juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut dapat terungkap.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” tegasnya.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, MAP dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.***

Reporter: Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *