Malang, LINGKARWILIS.COM – Unit Opsnal 3 Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Turen berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian barang kebutuhan pokok di gudang Resto Ocean Garden, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dua orang sopir distribusi diamankan setelah diduga menggelapkan barang milik perusahaan.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial R (33), warga Kecamatan Dampit, dan S (42), warga Kecamatan Turen. Keduanya diduga memanfaatkan tugas distribusi untuk mengambil barang tanpa izin dari perusahaan.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihak perusahaan menemukan kejanggalan pada rute kendaraan distribusi yang digunakan kedua sopir.
“Peristiwa ini diketahui setelah pihak perusahaan melakukan pengecekan terhadap pergerakan kendaraan melalui sistem GPS. Dari hasil pemantauan, kendaraan tidak melintasi rute pengiriman yang telah ditentukan sehingga menimbulkan kecurigaan,” ujarnya, Senin (15/6/2026).
Baca juga : Penemuan Bayi Perempuan Meninggal di Kebun Tebu Malang Gegerkan Warga, Polisi Lakukan Penyelidikan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua sopir tersebut diduga menurunkan sebagian barang muatan di lokasi lain tanpa seizin perusahaan. Barang-barang tersebut kemudian ditemukan tersimpan di sebuah rumah di Desa Kemulan, Kecamatan Turen.
“Petugas bersama pihak perusahaan melakukan pengecekan dan menemukan barang-barang yang sebelumnya diambil tanpa izin dari gudang. Seluruh barang bukti berhasil diamankan,” kata AKP Bambang.
Polisi menduga kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara menambahkan sendiri jumlah barang yang dimuat ke dalam kendaraan distribusi tanpa sepengetahuan petugas gudang maupun pihak perusahaan. Barang tersebut kemudian dibawa dan disimpan untuk kepentingan pribadi.
“Motif sementara yang masih kami dalami adalah untuk menguasai barang milik perusahaan dengan cara memasukkan tambahan barang ke mobil boks saat proses distribusi, lalu menyimpannya di lokasi lain,” jelasnya.
Baca juga : Ribuan Warga Desa Begadung Terima Bantuan Pangan, Bulog Kediri Pastikan Kualitas Beras Terjaga
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- Sembilan jeriken minyak goreng merek Sania berkapasitas 18 liter;
- Dua karung beras merek Mentari masing-masing seberat 25 kilogram;
- Empat botol minuman bersoda.
Akibat perbuatan tersebut, pihak perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,1 juta.
Mendapat laporan dari perusahaan, gabungan Unit Opsnal 3 Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek Turen yang dipimpin Ipda Andreas Surya Wiramakara Watratan segera melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.
“Berkat respons cepat petugas, para terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sehingga kasus ini dapat segera diungkap. Saat ini keduanya telah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Bambang.
Polisi menjerat kedua terduga pelaku dengan pasal tentang tindak pidana pencurian. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





