Razia Parkir di Tulungagung, 21 Kendaraan Ditilang karena Langgar Aturan

Razia Parkir di Tulungagung, 21 Kendaraan Ditilang karena Langgar Aturan
Petugas gabungan saat melakukan razia pelanggaran parkir di ruas jalan perkotaan Tulungagung (isal)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Sebanyak 21 kendaraan terjaring razia pelanggaran parkir yang digelar petugas gabungan di sejumlah ruas jalan kawasan perkotaan Tulungagung. Kendaraan yang melanggar rambu larangan parkir maupun memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir langsung dikenai sanksi tilang.

Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, mengatakan operasi tersebut merupakan kerja sama antara Dishub, Satlantas Polres Tulungagung, dan Corps Polisi Militer (CPM).

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Razia menyasar kendaraan yang parkir di lokasi terlarang serta kendaraan yang menggunakan trotoar sebagai area parkir. Kegiatan dilakukan di empat titik yang selama ini kerap menjadi lokasi pelanggaran, yakni Jalan WR Supratman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Dr. Soetomo, dan Jalan KH Agus Salim.

“Kami bersama Satlantas Polres Tulungagung melakukan razia pada empat titik ruas jalan dengan sasaran kendaraan yang melanggar rambu parkir maupun kendaraan yang terparkir di trotoar,” kata Mahendra, Senin (15/6/2026).

Baca jugaΒ  : Emak-Emak di Tulungagung Jadi Korban Penjambretan, Polisi Masih Buru Pelaku

Dari hasil operasi tersebut, petugas mendapati 21 kendaraan melakukan pelanggaran. Seluruh kendaraan yang melanggar langsung ditindak oleh Satlantas Polres Tulungagung dengan sanksi tilang.

Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan maupun pelaku usaha agar lebih memperhatikan ketentuan parkir. Pemilik toko dan tempat usaha diminta menyediakan area parkir sendiri atau mengarahkan pengunjung memanfaatkan fasilitas parkir tepi jalan umum (TJU) yang telah disediakan.

Menurut Mahendra, salah satu penyebab masih banyaknya pelanggaran adalah keengganan pengendara berjalan lebih jauh dari lokasi parkir resmi menuju tempat tujuan.

“Masalahnya itu banyak pengendara yang merasa terlalu jauh jika parkir di TJU, sehingga mereka parkir seenaknya. Kami juga meminta pemilik toko untuk mengarahkan agar pengunjung tidak parkir sembarangan,” ujarnya.

Baca juga :Β Kloter 112 Jamaah Haji Kabupaten Kediri Dijadwalkan Tiba 30 Juni 2026 Malam

Dishub Tulungagung memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala, sedikitnya satu kali setiap bulan, dengan melibatkan unsur TNI dan Polri. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan parkir dan tidak menggunakan trotoar sebagai tempat memarkir kendaraan.

Dalam operasi tersebut, petugas juga melakukan pengawasan terhadap keberadaan juru parkir (jukir) di sejumlah toko dan kafe. Berdasarkan hasil pemantauan, mayoritas jukir yang berada di lokasi merupakan petugas yang dikelola oleh pemilik usaha dan tidak melakukan pungutan parkir kepada pengunjung.

“Dari pantauan kami tidak ada jukir yang menarik uang parkir kepada masyarakat. Mereka merupakan jukir yang dikelola oleh pemilik usaha dan hanya bertugas menata parkir saja,” pungkas Mahendra.***

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *