Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Kasus Dugaan Peredaran Pupuk Ilegal di Tulungagung Berlanjut

Praperadilan Ditolak, Proses Hukum Kasus Dugaan Peredaran Pupuk Ilegal di Tulungagung Berlanjut
Petugas Satreskrim Polres Tulungagung saat merilis kasus penjualan pupuk ilegal bermerk Phoska di Tulungagung (Isal)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan peredaran pupuk ilegal, Purwanto, resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Tulungagung. Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap tersangka dipastikan tetap berlanjut dan saat ini telah memasuki tahap penuntutan.

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tulungagung, sidang praperadilan telah diputus pada Kamis (18/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon.

bayar PBB Kota Kediri bayar PBB Kota Kediri

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Iptu Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa praperadilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

Menurutnya, putusan hakim yang menolak permohonan tersebut menunjukkan bahwa seluruh proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga :Β Pelajar Tunanetra di Tulungagung Belajar Memainkan Gamelan Lewat Metode Audio Kinestetik

“Penolakan permohonan praperadilan membuktikan bahwa proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik telah sesuai prosedur dan dilakukan secara profesional,” ujar Iptu Andi, Sabtu (20/6/2026).

Ia menambahkan, dalam menetapkan tersangka, penyidik telah mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Saat ini, perkara dugaan perdagangan pupuk ilegal tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut.

“Perkara ini telah memasuki tahap dua dan berkasnya sudah dinyatakan lengkap,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Burhanudin Jabar, mengaku telah berupaya maksimal dalam memperjuangkan permohonan praperadilan kliennya.

Baca juga :Β Sekitar 400 Aset Pemkab Tulungagung Belum Bersertifikat, Proses Sertifikasi Terus Dikebut Namun, pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menolak permohonan tersebut.

Menurut Burhanudin, tim kuasa hukum kini mengalihkan fokus pada persiapan menghadapi sidang pokok perkara dengan menyusun strategi pembelaan bagi kliennya.

“Kami menghormati putusan hakim. Saat ini kami sedang mempersiapkan materi pembelaan untuk menghadapi persidangan pokok perkara,” katanya.

Sebelumnya, Purwanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tulungagung dalam kasus dugaan perdagangan pupuk ilegal yang diduga menyerupai pupuk bersubsidi.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diketahui membeli sekitar tujuh ton pupuk NPK dari sebuah pabrik di Gresik dengan merek yang memiliki kemiripan dengan pupuk bersubsidi Phonska.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.***

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *