Kediri, LINGKARWILIS.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Kediri berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 47 desa dapat tetap dilaksanakan pada Desember 2026 sesuai rencana yang telah disusun. Harapan tersebut disampaikan mengingat anggaran penyelenggaraan Pilkades telah dipersiapkan dalam APBD sehingga dinilai lebih efektif apabila dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri, Subagyo, mengatakan pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten Kediri agar pelaksanaan Pilkades tidak mengalami penundaan hingga tahun 2027. Menurutnya, tahapan dan dukungan anggaran yang telah disiapkan menjadi dasar kuat agar agenda demokrasi di tingkat desa tersebut dapat berjalan sesuai jadwal.
“Komisi I berharap Pilkades di 47 desa tetap dapat dilaksanakan pada akhir tahun 2026. Selain anggaran yang sudah tersedia, pelaksanaannya juga perlu mengacu pada regulasi yang berlaku sehingga proses demokrasi di desa dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Baca juga : Haul ke-56 Bung Karno di Kediri Jadi Momentum Meneguhkan Semangat Kebangsaan
Subagyo menjelaskan, landasan hukum pelaksanaan Pilkades semakin jelas setelah diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2026 yang kemudian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Dengan adanya regulasi tersebut, menurutnya pemerintah daerah memiliki dasar untuk menyesuaikan tahapan dan mekanisme pelaksanaan Pilkades.
Politikus senior Partai Golkar itu menilai penyelenggaraan Pilkades merupakan bagian penting dari proses demokrasi lokal yang berperan menentukan arah pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa. Karena itu, seluruh tahapan perlu dipersiapkan secara matang agar berlangsung aman, tertib, dan transparan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, panitia penyelenggara, aparat keamanan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat desa untuk memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan kondusif.
“Seluruh pihak harus bekerja sama dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku agar Pilkades dapat berlangsung lancar, aman, dan menghasilkan pemimpin desa yang benar-benar mendapat kepercayaan masyarakat,” katanya.
Baca juga : Dua Insiden Kebakaran Terjadi di Kabupaten Kediri dalam Satu Malam
Selain sebagai sarana memilih kepala desa definitif, Pilkades juga diharapkan mampu memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Kepemimpinan desa yang lahir melalui proses demokratis dinilai memiliki peran strategis dalam menggerakkan program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa.
Sebagai informasi, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Kediri rencananya akan diikuti 47 desa yang masa jabatan kepala desanya telah berakhir atau akan berakhir. Pemerintah daerah sebelumnya telah menyiapkan alokasi anggaran untuk mendukung seluruh tahapan pelaksanaan, mulai dari persiapan, pembentukan panitia, pemungutan suara, hingga penetapan kepala desa terpilih.
Dengan adanya dukungan regulasi dan kesiapan anggaran, Komisi I DPRD Kabupaten Kediri berharap pelaksanaan Pilkades dapat terlaksana sesuai jadwal sehingga tidak menghambat proses pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





