Tulungagung, LINGKARWILIS.COM β Capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Tulungagung masih tergolong rendah. Kondisi tersebut dipengaruhi belum optimalnya jumlah masyarakat yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga daerah ini menempati posisi tiga terbawah di Jawa Timur.
Kepala BPJS Kesehatan Tulungagung, Fitriyah Kusumawati, menjelaskan berdasarkan data hingga Mei 2026, Kabupaten Tulungagung berada di peringkat ke-36 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur dalam hal kepesertaan JKN.
Saat ini jumlah peserta JKN tercatat mencapai 965.760 jiwa atau sekitar 84,52 persen dari total penduduk Tulungagung yang berjumlah 1.142.607 jiwa. Sementara untuk memenuhi standar UHC, tingkat kepesertaan minimal harus mencapai 98 persen dari total jumlah penduduk.
“Masih dibutuhkan sekitar 153.855 peserta baru agar Tulungagung dapat memenuhi target Universal Health Coverage,” ujar Fitriyah Kusumawati, Jumat (26/6/2026).
Baca juga :Β Tahun Ajaran Baru, Pemkab Kediri Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa Berdaya
Menurut Fitriyah, rendahnya tingkat kepesertaan tersebut menjadi tantangan yang harus diselesaikan melalui kerja sama berbagai pihak. BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk mendorong peningkatan jumlah peserta JKN.
Pemerintah daerah, lanjutnya, telah menyatakan komitmen untuk menambah kepesertaan JKN sehingga target UHC dapat tercapai. Dengan meningkatnya cakupan kepesertaan, masyarakat diharapkan memperoleh akses layanan kesehatan yang lebih mudah dan terlindungi melalui program jaminan kesehatan nasional.
“Pak Sekda telah menyampaikan target agar pada akhir tahun nanti jumlah peserta JKN bertambah sehingga capaian UHC di Tulungagung bisa terpenuhi,” jelasnya.
Selain menjalin sinergi dengan pemerintah daerah, BPJS Kesehatan juga menjalankan berbagai strategi untuk meningkatkan kepesertaan masyarakat. Salah satunya melalui layanan BPJS Keliling yang mendatangi langsung masyarakat guna mempermudah proses pendaftaran maupun pelayanan administrasi.
Baca juga :Β Terduga Pelaku Arisan Online dan Investasi Bodong Diamankan ke Polres Kediri
Pengawasan terhadap badan usaha juga terus diperkuat agar seluruh pekerja memperoleh perlindungan melalui program JKN. Dalam upaya tersebut, BPJS Kesehatan menggandeng Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk menangani perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.
Nantinya, Kejari Tulungagung akan menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk memanggil badan usaha yang menunggak pembayaran iuran ataupun belum mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta JKN.
“Kejaksaan akan membantu melakukan pemanggilan terhadap badan usaha yang belum patuh, baik karena menunggak iuran maupun belum mengikutsertakan pegawainya dalam program JKN,” pungkas Fitriyah.***
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin





