Kuasa Hukum PT SMG Sebut Gugatan Baru Langgar Asas Ne Bis In Idem, Perkara Diklaim Sudah Inkracht

Kuasa Hukum PT SMG Sebut Gugatan Baru Langgar Asas Ne Bis In Idem, Perkara Diklaim Sudah Inkracht
Kuasa hukum PT Satria Mahkota Gotek (PT SMG), Edi Harianto dari EHS & Associates saat konferensi pers di salah satu cafe di Kecamatan Jombang, Selasa (30/6/2026) pagi. (Taufiqur Rachman)

Jombang, LINGKARWILIS.COM – Sengketa bisnis antara PT Satria Mahkota Gotek (PT SMG) dan PT Sinergi Bara Bravo (PT SBB) kembali mencuat. Kuasa hukum PT SMG menilai gugatan baru yang diajukan PT SBB memiliki objek dan pokok perkara yang sama dengan perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga dinilai bertentangan dengan asas ne bis in idem.

Pernyataan tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT SMG, Edi Haryanto, sebagai hak jawab atas pemberitaan terkait sengketa bisnis yang melibatkan kedua perusahaan tersebut.

Edi menjelaskan, sengketa bermula dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan PT Sinergi Bara Bravo terhadap PT Satria Mahkota Gotek di Pengadilan Negeri Tanah Grogot dengan Nomor Perkara 32/Pdt.G/2024/PN Tgt.

Menurutnya, majelis hakim dalam putusan yang dibacakan pada 25 Juni 2025 menolak seluruh gugatan penggugat. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur setelah PT SBB mengajukan upaya banding.

Baca juga :Β Sebanyak 1.850 Runner Ramaikan Bhayangkara Night Run Jombang, Kapolres Sebut Bukti Dukungan Masyarakat untuk Kamtibmas

“Dalam putusan yang dibacakan pada 25 Juni 2025, majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur setelah PT SBB mengajukan banding,” ujar Edi dalam keterangan persnya, Selasa (30/6/2026).

Upaya hukum PT SBB berlanjut ke tingkat kasasi. Namun, Mahkamah Agung kembali menolak permohonan tersebut melalui Putusan Nomor 456 K/PDT/2026 tertanggal 6 Mei 2026.

“Dengan putusan kasasi tersebut, perkara telah berkekuatan hukum tetap sehingga memiliki kepastian hukum,” katanya.

Meski demikian, Edi menyebut PT Sinergi Bara Bravo bersama PT Borneo Andalan Semesta (PT BAS) kembali mengajukan gugatan baru dengan dasar wanprestasi terhadap PT Satria Mahkota Gotek.

Menurutnya, gugatan tersebut tetap berkaitan dengan objek sengketa, para pihak, dan pokok perkara yang sama seperti gugatan sebelumnya. Karena itu, ia menilai perkara tersebut memenuhi unsur ne bis in idem, yakni perkara yang telah diputus secara berkekuatan hukum tetap tidak dapat diperiksa kembali.

Baca juga :Β Diduga Akibat Korsleting Listrik, Gudang Pabrik Rokok Gudang Rasa di Kediri Terbakar

“Objek gugatan, para pihak, dan materi pokok perkara adalah sama. Ini jelas mengandung asas ne bis in idem, sehingga seharusnya gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) oleh majelis hakim,” tegasnya.

Edi mengacu pada Pasal 1917 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2012 yang mengatur bahwa perkara dengan subjek dan objek yang sama tidak dapat diajukan kembali setelah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain memberikan penjelasan terkait aspek hukum, Edi juga membantah berbagai informasi yang beredar mengenai kondisi internal perusahaan. Ia memastikan operasional PT SMG tetap berjalan normal.

“Situasi dan kondisi perusahaan sangat kondusif dan baik-baik saja. Bilamana ada kabar yang tidak sesuai dengan fakta, maka kami menyatakan itu masuk dalam kategori kabar bohong alias hoaks,” pungkasnya.***

Reporter: Taufiqur Rachman
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *