Nenek di Jombang Mengaku Terjerat Utang Membengkak, Dua Sertifikat Tanah Keluarga Terancam Disita

Nenek di Jombang Mengaku Terjerat Utang Membengkak, Dua Sertifikat Tanah Keluarga Terancam Disita
Nenek Ngatini (69) asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang saat ditemui dikediamannya, Kamis (2/6/2026)

Jombang, LINGKARWILIS.COM – Seorang warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Ngatini (69), mengaku mengalami persoalan kredit yang berujung pada ancaman penyitaan aset keluarga. Perempuan lanjut usia itu menyebut pinjaman yang awalnya bernilai Rp500 ribu kini berkembang menjadi kewajiban pembayaran hingga puluhan juta rupiah.

Ngatini menuturkan, awalnya ia mengajukan pinjaman sebesar Rp500 ribu di Bank Jombang Unit Kabuh dengan jaminan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun.

“Jaminannya bukti surat BPKB kendaraan sepeda motor Shogun,” ujarnya saat ditemui, Kamis (2/7/2026).

Menurut pengakuannya, ketika masih menjalani pembayaran angsuran, pihak bank menyampaikan bahwa BPKB tersebut tidak lagi dapat dijadikan agunan. Karena belum mampu melunasi pinjaman, ia kemudian mengganti jaminan dengan sertifikat tanah milik anaknya.

Baca juga :Β Dinkes Kabupaten Kediri Ingatkan Warga Jaga Kesehatan Saat Fenomena Mbediding

“BPKB dikembalikan kepada saya, lalu saya menyerahkan sertifikat tanah sebagai gantinya,” kata Ngatini.

Ia mengungkapkan terdapat dua sertifikat tanah yang dijadikan agunan. Salah satunya merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 789 atas nama Sukarman dengan luas 1.476 meter persegi yang berada di Desa Sumberingin, Kecamatan Kabuh. Dari jaminan tersebut, Ngatini mengaku menerima pencairan kredit sebesar Rp25 juta.

Ngatini mengatakan sempat membayar angsuran sebanyak tiga kali. Namun setelah itu, ia mempercayakan proses pelunasan kepada seseorang bernama Nur Ali, warga Kecamatan Ngimbang.

Menurutnya, Nur Ali mengaku sanggup melunasi seluruh kewajiban kredit di Bank Jombang. Atas dasar itu, Ngatini menyerahkan uang sebesar Rp55 juta kepada yang bersangkutan.

“Saya memberikan uang kepada Pak Nur karena katanya bisa melunasi utang saya di bank,” tuturnya.

Baca juga :Β Disdagin Kabupaten Kediri Pastikan Stok Minyakita Aman, Harga Sesuai HET Rp15.700 per Liter

Belakangan, Ngatini mengaku mengetahui bahwa uang tersebut tidak pernah digunakan untuk melunasi pinjaman di bank. Akibat tunggakan yang terus berjalan, salah satu tanah yang dijaminkan disebut telah disita, sementara sertifikat lainnya masih menjadi agunan.

Ia juga mengaku kini diminta melunasi kewajiban yang nilainya mencapai sekitar Rp70 juta, meski sebelumnya telah menyetor angsuran sebesar Rp10 juta.

“Sertifikat anak saya dijadikan jaminan. Sekarang saya diminta membayar Rp70 juta oleh Bank Jombang, padahal sudah saya cicil Rp10 juta,” ungkapnya.

Ngatini mengaku tidak memahami mekanisme kredit maupun perhitungan kewajiban yang harus dibayarkan. Menurutnya, dari dua sertifikat yang dijaminkan, dana yang diterima hanya sebesar Rp25,5 juta.

Hingga berita ini disusun, pihak Bank Jombang belum memberikan penjelasan resmi terkait pengakuan tersebut. Upaya konfirmasi ke Kantor Kas Bank Jombang Unit Kabuh belum membuahkan hasil karena pimpinan kantor disebut sedang berada di kantor pusat.

Sementara itu, Kepala Divisi Bisnis PT BPR Bank Jombang, Usman, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat meminta agar keterangan resmi diperoleh melalui bagian hubungan masyarakat (Humas).

“Minta ke humas saja, ke Pak Krisna,” ujarnya singkat.

Kasus ini masih memerlukan klarifikasi dari seluruh pihak terkait, termasuk Bank Jombang dan pihak yang disebut menerima uang pelunasan, agar duduk persoalannya dapat diketahui secara utuh.***

Reporter: Taufiqur Rachman
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *