JAKARTA, LINGKARWILIS.COM β Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan. Hingga 30 Juni 2026, Penyidik OJK telah menyelesaikan 184 perkara dari berbagai sektor industri jasa keuangan.
Berdasarkan data OJK yang disampaikan melalui konferensi pers RDK Juni 2026, perkara yang telah mencapai tahap penyelesaian (P-21) terdiri atas:
- 145 perkara Perbankan (PBKN),
- 9 perkara Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon (PMDK),
- 25 perkara Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), serta
- 5 perkara Pembiayaan, Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan sektor jasa keuangan lainnya (PVML).
Selain perkara yang telah diselesaikan, saat ini OJK juga masih menangani sejumlah kasus yang berada pada berbagai tahapan proses hukum, yakni:
- 23 perkara dalam tahap telaahan,
- 12 perkara pada tahap penyelidikan,
- 15 perkara dalam proses penyidikan, dan
- 5 perkara dalam tahap pemberkasan
Dari seluruh perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan, sebanyak 158 perkara telah diputus.
Rinciannya meliputi:
- 153 perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),
- 4 perkara masih dalam proses banding, dan
- 1 perkara masih berada pada tahap kasasi.
Mayoritas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap berasal dari sektor perbankan dengan 125 perkara, disusul 21 perkara sektor perasuransian, 5 perkara pasar modal, dan 2 perkara dari sektor PVML.
Dalam upaya pemulihan kerugian negara dan industri jasa keuangan, Penyidik OJK juga berhasil menyita 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di sektor perbankan syariah di Kota Medan, Sumatera Utara.
Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri setempat sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus asset recovery atau pemulihan aset.
Keberhasilan penyitaan tersebut merupakan hasil sinergi antara OJK dengan berbagai aparat penegak hukum, di antaranya Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
OJK menegaskan koordinasi dengan aparat penegak hukum akan terus diperkuat guna memastikan proses penyidikan berjalan efektif sekaligus meningkatkan penegakan hukum di sektor jasa keuangan demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.***
Editor : Hadiyin





