Jombang, LINGKARWILIS.COM – Komisi B DPRD Jombang menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan manajemen PT BPR Bank Jombang terkait polemik kredit yang menimpa nasabah lanjut usia, Ngatini (69). Dalam forum tersebut, dewan menyoroti sejumlah dokumen yang dinilai belum dapat ditunjukkan secara lengkap oleh pihak bank, termasuk bukti pencairan kredit pada awal pinjaman.
Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menghadirkan Direktur Utama PT BPR Bank Jombang, Afandi Nugroho, untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi pinjaman serta status kredit Ngatini.
Selama rapat berlangsung, anggota Komisi B mempertanyakan sejumlah dokumen pendukung, mulai dari bukti pencairan dana hingga dokumentasi saat proses kredit dilakukan. Namun, pihak bank mengaku tidak lagi memiliki dokumen tersebut karena pinjaman pertama berlangsung pada 2012.
Baca juga : Kasus Ngatini Dinilai Jadi Momentum Audit Menyeluruh Bank Jombang, LInK Desak Bupati dan DPRD Bertindak
Menurut Afandi, Ngatini pertama kali mengajukan pinjaman sebesar Rp12 juta pada 24 Oktober 2012 dengan jaminan BPKB sepeda motor dan telah melunasinya pada 2013. Selama periode 2013 hingga 2020, Ngatini beberapa kali memperoleh kredit dengan plafon antara Rp8,5 juta hingga Rp12 juta, yang seluruhnya tercatat lunas.
Nilai pinjaman kemudian meningkat pada 2021. Pada 23 April 2021, Ngatini memperoleh kredit sebesar Rp61 juta dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) dan dinyatakan lunas pada November tahun yang sama.
Pada 10 Agustus 2022, plafon kredit kembali meningkat menjadi Rp86 juta dengan agunan yang sama. Selanjutnya, pada 27 September 2024, tercatat dua fasilitas kredit masing-masing senilai Rp70 juta atas nama Ngatini dan Rp70 juta atas nama Sukarman.
“Pada 27 September 2024 tercatat dua fasilitas kredit yang dicairkan bersamaan, masing-masing Rp70 juta atas nama Ngatini dan Rp70 juta atas nama Sukarman,” jelas Afandi dalam hearing, Kamis (9/7/2026).
Pihak bank menyatakan dana tersebut digunakan untuk melunasi kredit sebelumnya beserta biaya administrasi sehingga Ngatini disebut tidak menerima uang tunai secara langsung. Namun, kedua fasilitas kredit itu kemudian mengalami kredit macet dan masuk kategori kolektibilitas lima.
Afandi juga menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan yang diterima bank, Ngatini diduga menjadi korban penipuan oleh seseorang yang menjanjikan dapat membantu melunasi utang. Korban disebut telah menyerahkan uang Rp55 juta kepada oknum tersebut, namun dana itu tidak pernah disetorkan ke bank.
“Akibatnya angsuran berhenti dan kredit menjadi macet,” ujarnya.
Dalam proses penyelesaian, Ngatini pada 18 Mei 2026 menitipkan pembayaran sebesar Rp10 juta kepada Bank Jombang. Setelah pembayaran tersebut, sisa pokok utang atas nama Ngatini tercatat sekitar Rp60 juta.
Terkait status perceraian Ngatini dengan Sukarman yang menjadi sorotan publik, Afandi mengaku pihak bank tidak mengetahui kondisi tersebut saat proses pengajuan kredit berlangsung.
Menurutnya, saat survei lapangan keduanya masih dianggap tinggal dalam satu rumah sehingga bank tidak mengetahui adanya perubahan status perkawinan.
“Kami baru mengetahui status perceraian itu belakangan. Saat survei kami mengira masih satu rumah,” katanya.
Sebagai bentuk penyelesaian, Bank Jombang menyatakan telah mencabut gugatan sederhana yang sebelumnya diajukan ke pengadilan serta menghapus bunga dan denda kredit.
Namun demikian, bank belum dapat menghapus sisa pokok pinjaman. Menurut Afandi, persoalan tersebut akan dievaluasi lebih lanjut setelah proses administrasi dan penilaian terhadap kondisi ekonomi Ngatini selesai dilakukan.
Pihak bank juga menyatakan akan menelusuri keberadaan oknum bernama Nur Ali, yang diduga menerima uang pelunasan dari Ngatini tetapi tidak menyetorkannya ke bank.
Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menegaskan pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan. Namun DPRD akan mengawasi komitmen Bank Jombang dalam melaksanakan hasil mediasi, termasuk penghapusan bunga, denda, serta pencabutan gugatan.
Ia juga menyebut Komisi B belum memperoleh akses terhadap seluruh dokumen pengajuan kredit milik Ngatini dan akan meminta kembali berkas tersebut untuk memastikan prosedur kredit telah sesuai standar operasional perbankan.
“Kami ingin memastikan SOP dan tata kelola kredit di PT BPR Bank Jombang benar-benar sesuai ketentuan. Kami juga berharap kasus seperti yang dialami Bu Ngatini tidak terulang lagi,” tegas Anas.***
Reporter : Taufiq Rahcman
Editor :Hadiyin