Dana Hibah KONI Kota Blitar Belum Cair, DPRD Fasilitasi Hearing Cari Solusi

Dana Hibah KONI Kota Blitar Belum Cair, DPRD Fasilitasi Hearing Cari Solusi
Hearing yang digelar di DPRD Kota Blitar. (ist)

BLITAR – DPRD Kota Blitar menggelar rapat dengar pendapat (hearing) untuk mencari solusi atas polemik antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) terkait belum dicairkannya dana hibah pembinaan olahraga.

Mandeknya pencairan dana hibah tersebut dinilai berdampak langsung terhadap program pembinaan atlet dan persiapan menghadapi sejumlah ajang olahraga, termasuk Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) Jawa Timur 2026.

Wakil Ketua III KONI Kota Blitar, Pribadi Utomo, mengatakan hingga saat ini dana hibah yang telah dialokasikan pemerintah daerah belum dapat dicairkan. Selain itu, KONI juga belum kembali menempati kantor sekretariat yang sebelumnya ditarik oleh Dispora sehingga aktivitas organisasi harus dilakukan secara berpindah-pindah.

“Sampai sekarang dana hibah belum dicairkan. Bahkan sekretariat KONI juga belum diserahkan kembali sehingga kegiatan administrasi harus berpindah-pindah tempat,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Baca juga :Β Tiga SD Negeri di Kabupaten Blitar Nihil Siswa Baru pada Tahun Ajaran 2026/2027

Menurut Pribadi, kondisi tersebut menghambat pembinaan terhadap 45 cabang olahraga yang berada di bawah naungan KONI Kota Blitar. Padahal, dana hibah sangat dibutuhkan untuk mendukung program latihan atlet menjelang POPDA XV di Ngawi serta persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2027 di Surabaya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), masih terdapat sisa anggaran hibah sekitar Rp2,4 miliar dari total alokasi Rp2,8 miliar yang belum dicairkan.

Pribadi juga menilai alasan Dispora yang menyebut Ketua Umum KONI Kota Blitar, M. Samanhudi Anwar, tidak cakap hukum untuk mewakili organisasi sudah tidak relevan. Menurutnya, kepengurusan KONI telah memperoleh pengesahan dari KONI Jawa Timur sehingga seharusnya tidak lagi menjadi persoalan administratif.

“Kami berharap DPRD dapat membantu menyelesaikan persoalan ini agar pembinaan atlet tidak terus terhambat hanya karena perbedaan pandangan,” katanya.

Baca juga :Β MPLS SDN Banjaran 5 Kediri Tanamkan Budaya Anti-Bullying, Penutupan Tampilkan Pentas Bakat Siswa Baru

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispora Kota Blitar, Heru Eko Pramono, membenarkan bahwa dana hibah belum dapat dicairkan. Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena masih terdapat persoalan terkait aspek hukum dalam kepengurusan KONI.

Ia menjelaskan, pihaknya menilai Ketua Umum KONI Kota Blitar belum memiliki kecakapan hukum untuk mewakili organisasi dalam proses penandatanganan dokumen hibah sehingga pencairan anggaran belum dapat dilakukan.

“Saat ini dana hibah belum bisa kami cairkan karena masih ada persoalan terkait kewenangan Ketua Umum KONI dalam mewakili organisasi untuk penandatanganan dokumen hibah,” jelas Heru.

Diketahui, polemik ini berawal dari proses pemilihan Ketua KONI Kota Blitar yang diikuti dua kandidat, yakni Toni Andreas dan M. Samanhudi Anwar. Setelah terpilih, Samanhudi kemudian dikukuhkan oleh KONI Jawa Timur. Namun, sebelum pelantikan berlangsung, Dispora telah menarik sejumlah aset KONI, termasuk kendaraan operasional dan kantor sekretariat. Persoalan tersebut hingga kini masih menjadi sumber perbedaan pendapat antara kedua belah pihak dan berdampak pada pencairan dana hibah pembinaan olahraga.***

Reporter : Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *