Larangan Dump Truk untuk Uruk Lahan di Dusun Tawun Diprotes Warga, Dinilai Tebang Pilih dan Tak Berdasar Aturan

Larangan Dump Truk untuk Uruk Lahan di Dusun Tawun Diprotes Warga, Dinilai Tebang Pilih dan Tak Berdasar Aturan

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Kebijakan Kepala Dusun (Kasun) Tawun, Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi, Kacung Gufron, yang melarang penggunaan dump truk untuk aktivitas pengurukan lahan warga memicu protes. Sejumlah warga menilai larangan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, menghambat pembangunan, serta diterapkan secara tidak adil.

Polemik muncul setelah beberapa warga mengaku tidak diizinkan menggunakan dump truk untuk menguruk lahannya, meski telah memperoleh izin dari Kepala Desa Balungtawun, Sofwan Hadi. Sementara itu, Kasun Tawun beralasan larangan tersebut merupakan aturan adat atau kebiasaan yang telah lama berlaku di dusun tersebut.

Menurut warga, kebijakan itu membuat proses pembangunan menjadi lebih mahal dan memakan waktu lebih lama karena mereka harus menggunakan cara manual.

“Kami mau bangun, kalau pakai gerobak kapan selesainya? Biaya juga jauh lebih mahal. Kami siap memberikan kontribusi ke kas dusun dan memperbaiki jalan jika nantinya rusak. Ini hak kami, apalagi kami juga membayar PBB setiap tahun,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (20/7/2026).

Baca juga :Β Gudang Rosok di Wates Kediri Terbakar Diduga Akibat Sisa Pembakaran Sampah, Kerugian Capai Rp10 Juta

Selain mempertanyakan dasar hukum larangan tersebut, warga juga menilai penerapannya tidak konsisten. Mereka menduga terdapat perlakuan berbeda karena Kasun disebut pernah menggunakan dump truk untuk memasukkan material ke wilayah dusun.

“Kasun pernah memasukkan material menggunakan dump truk. Terakhir kayu satu truk dibawa masuk tengah malam. Masa warga justru tidak boleh,” kata warga lainnya.

Apabila persoalan ini tidak segera diselesaikan, warga berencana menyampaikan protes secara resmi ke Pemerintah Desa Balungtawun. Mereka meminta perangkat desa bersikap profesional dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Desa Balungtawun, Sofwan Hadi, membenarkan bahwa warga telah mengajukan izin pengurukan kepadanya. Pemerintah desa, kata dia, telah meminta warga berkoordinasi dengan RT, RW, hingga kepala dusun agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan tertib.

Baca juga :Β Dua Aksi dengan Aspirasi Berbeda Warnai Kantor Perhutani KPH Kediri, 400 Personel Gabungan Amankan Situasi

Sofwan juga mengungkapkan bahwa di tiga dusun lain di wilayah Desa Balungtawun, penggunaan dump truk untuk kepentingan pembangunan warga diperbolehkan.

Ia menegaskan, pemerintah desa tidak pernah menerbitkan aturan yang melarang penggunaan dump truk untuk pengurukan lahan.

“Tidak ada Perdes yang mengatur itu. Saya lulusan sarjana hukum. Kalau suatu aturan tidak merujuk pada peraturan yang lebih tinggi, maka aturan tersebut gugur demi hukum,” tegas Sofwan.

Sementara itu, Camat Sukodadi, Gatot Sugiharto, mengaku baru mengetahui adanya polemik tersebut. Ia berharap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog di tingkat desa sehingga tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan.

“Seharusnya dilakukan mediasi agar tidak merugikan salah satu pihak dan situasi di desa tetap kondusif,” ujarnya.

Hingga kini, polemik mengenai larangan penggunaan dump truk di Dusun Tawun masih menjadi perhatian warga. Mereka berharap pemerintah desa bersama seluruh pihak terkait dapat segera menemukan solusi yang adil agar pembangunan masyarakat tidak terhambat.***

Reporter: Suprapto
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *