Empat Terdakwa Kasus Greenhouse Ganja di Jombang Dituntut Berbeda, Hukuman Terberat 13 Tahun Penjara

Empat Terdakwa Kasus Greenhouse Ganja di Jombang Dituntut Berbeda, Hukuman Terberat 13 Tahun Penjara
Empat terdakwa kasus pertanian greenhouse ganja di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Jombang, Selasa (21/7/2026). (Taufiqur Rachman)

JOMBANG, LINGKARWILIS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus budidaya ganja di sebuah greenhouse di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Selasa (21/7/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan hukuman yang berbeda-beda, menyesuaikan peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB itu menghadirkan empat terdakwa, yakni Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto, Rama Susanto, Yulius Vasih alias Jayus, dan Ike Dewi Sartika.

Terdakwa Petrus Ridanto Busono Raharjo menerima tuntutan paling berat. JPU Sultoni menilai Petrus terbukti melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menuntut Petrus dengan pidana 13 tahun penjara serta denda Rp10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 10 hari.

Baca juga :Β Buruh Korban PHK PT SGS Jombang Dirikan Tenda Keprihatinan, Desak Disnaker Segera Fasilitasi Mediasi

Terdakwa Rama Susanto dituntut 11 tahun penjara. Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Misbahul Amin, Rama dinilai terbukti melakukan percobaan tanpa hak atau melawan hukum dalam menanam dan memelihara narkotika.

Selain pidana penjara, Rama juga dituntut membayar denda Rp8 juta, subsidair delapan hari kurungan.

Sementara itu, Yulius Vasih alias Jayus dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp5 juta, subsidair lima hari kurungan, karena dianggap terbukti melanggar ketentuan yang sama sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika.

Berbeda dengan tiga terdakwa lainnya, Ike Dewi Sartika hanya dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai Ike terbukti mengetahui adanya tindak pidana tersebut namun tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Dalam tuntutannya, jaksa tidak meminta pidana denda terhadap Ike.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang, I Made Deady Permana Putra, mengatakan besaran tuntutan disusun berdasarkan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.

Baca juga :Β Dinas Perikanan Kabupaten Kediri Imbau Pembudidaya Waspadai Kesehatan Ikan Saat Musim Kemarau

“Tuntutan sudah kami pertimbangkan berdasarkan peran dan tindakan masing-masing. Secara umum mereka terbukti melanggar Pasal 114 dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Narkotika,” ujarnya usai persidangan.

Menurut Deady, Petrus dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

“Petrus merupakan otak utama. Rama berperan menanam, Yulius direkrut oleh Rama, sedangkan Ike mengetahui aktivitas tersebut tetapi tidak melaporkannya. Karena itu tuntutan mereka berbeda,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah di Desa Mojongapit pada 15 Desember 2025 yang dijadikan lokasi budidaya ganja.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 156 pot tanaman ganja yang ditanam di empat ruangan, ganja siap konsumsi, serta rendaman ganja menggunakan alkohol. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 40 kilogram dengan nilai diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar.

Dalam dakwaan juga disebutkan masih terdapat dua orang berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Kris, yang diduga menjadi pemodal sekaligus pengirim benih ganja dari London, serta Arfan alias Kental yang diduga turut terlibat dalam proses penanaman.

Selama persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya namun berdalih bahwa budidaya ganja dilakukan untuk kepentingan penelitian. Jaksa menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena seluruh kegiatan dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.***

Reporter: Taufiqur Rachman
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *