Perkuat Penerapan Parkir Berlangganan, Petugas Gabungan Tertibkan Jukir di Tulungagung

Perkuat Penerapan Parkir Berlangganan, Petugas Gabungan Tertibkan Jukir di Tulungagung
Petugas gabungan saat melakukan operasi penertiban parkir di wilayah perkotaan Tulungagung (isal)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung bersama Satpol PP, Satreskrim Polres Tulungagung, dan Polisi Militer (PM) menggelar operasi gabungan penertiban parkir di sejumlah titik kawasan perkotaan, Rabu (22/7/2026) malam.

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program Parkir Berlangganan berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah praktik pungutan liar (pungli). Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dishub Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, mengatakan operasi dilaksanakan di lima kantong parkir yang tersebar di tiga ruas jalan, yakni dua titik di Jalan Dr. Sutomo, dua titik di Jalan Ahmad Yani Barat, serta satu titik di Jalan KH Wahid Hasyim.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengumpulkan seluruh juru parkir (jukir), baik yang resmi maupun yang tidak resmi, untuk diberikan pembinaan dan sosialisasi mengenai aturan pelayanan parkir yang berlaku di Kabupaten Tulungagung.

“Tadi semua jukir pada tiga ruas jalan yang menjadi sasaran kami lakukan pemanggilan untuk mendapatkan pembinaan dan sosialisasi atas penerapan Parkir Berlangganan,” ujar Mahendra, Rabu (22/7/2026).

Baca juga :Β Kondisi Rusa Jawa di Pendopo Tulungagung Berangsur Pulih, Berat Badan Naik hingga 25 Persen

Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya menegaskan kembali kebijakan Parkir Berlangganan yang telah diberlakukan sejak 1 Januari 2026. Dalam sistem tersebut, kendaraan berpelat nomor Tulungagung yang telah membayar parkir melalui pajak kendaraan bermotor tahunan tidak boleh lagi dikenai pungutan parkir di tepi jalan umum.

Mahendra menjelaskan, biaya parkir telah terintegrasi dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Sementara itu, kendaraan berpelat nomor luar Tulungagung tetap dikenakan tarif parkir sesuai ketentuan dengan kewajiban petugas memberikan karcis resmi.

“Khusus kendaraan berpelat luar Tulungagung, tarif parkir roda dua sebesar Rp2 ribu, roda empat Rp3 ribu, dan kendaraan roda enam Rp5 ribu. Pembayaran tersebut harus disertai pemberian karcis parkir resmi,” jelasnya.

Selain melakukan pembinaan, petugas juga mendata juru parkir yang beroperasi tanpa izin. Mereka diminta menghentikan aktivitas parkir ilegal, sementara Dishub akan terus berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tulungagung dan Polisi Militer guna mengantisipasi munculnya praktik pungutan liar.

Baca juga :Β MKSO Kebun Dhoho Kembali Salurkan Bantuan Gula untuk 17 Desa di Kediri, Masing-masing Terima 2,5 Ton

Meski demikian, Mahendra menegaskan pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menyiapkan solusi bagi para jukir tidak resmi. Mereka akan difasilitasi mengikuti pelatihan keterampilan melalui Balai Latihan Kerja (BLK) Tulungagung sesuai dengan potensi dan kemampuan masing-masing.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tulungagung agar mereka mendapatkan pelatihan. Jadi kami tidak hanya meminta mereka berhenti, tetapi juga memberikan alternatif melalui peningkatan keterampilan,” pungkasnya. ***

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *