Gadaikan Motor Milik Kerabat, Pria di Tulungagung Diamankan Polisi

Gadaikan Motor Milik Kerabat, Pria di Tulungagung Diamankan Polisi
Pria berinisial DAR (22) saat diamankan di Polsek Kalidawir atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan (Polsek Kalidawir)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Unit Reskrim Polsek Kalidawir mengamankan seorang pria berinisial DAR (22), warga Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik anggota keluarganya sendiri.

Kapolsek Kalidawir, Iptu Bambang Kurniawan, mengatakan korban dalam perkara tersebut adalah AQJ (39), yang juga merupakan warga Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir. Korban dan terduga pelaku diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan.

Peristiwa bermula pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, DAR meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengantarkan pakaian ke tempat laundry.

“Korban dan terduga pelaku masih memiliki hubungan saudara. Saat meminjam sepeda motor, pelaku beralasan akan mengantarkan pakaian ke laundry,” ujar Iptu Bambang Kurniawan, Minggu (26/7/2026).

Baca juga :Β Rawan Banjir, Pemkab Tulungagung Normalisasi Drainase di Tiga Ruas Jalan Utama

Karena tidak menaruh rasa curiga, korban kemudian menyerahkan sepeda motor merek Keeway bernomor polisi AG 3213 RGC beserta kuncinya kepada pelaku. Pelaku berjanji akan segera mengembalikan kendaraan tersebut setelah urusannya selesai.

Namun hingga keesokan harinya, sepeda motor tak kunjung dikembalikan. Korban yang saat itu sedang bekerja di Mojokerto akhirnya pulang untuk menemui pelaku dan menanyakan keberadaan kendaraannya.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut kepada orang lain dengan nilai sekitar Rp12 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalidawir.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kalidawir langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan tersebut,” kata Bambang.

Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan pelaku. Pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa DAR berada di rumahnya. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Baca juga :Β Anggota DPRD Kota Kediri Mistiani Ulang Tahun, Dirayakan dengan Doa Bersama dan Hiburan Rakyat, Ini Infonya

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat keterangan kepemilikan kendaraan dari BCA Finance, fotokopi BPKB, serta fotokopi STNK sepeda motor milik korban.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif dan proses penggadaian kendaraan tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh orang lain karena perbuatan tersebut dapat berujung pada proses hukum,” pungkas Iptu Bambang Kurniawan.***

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *