JOMBANG, LINGKARWILIS.COM – Empat terdakwa kasus budidaya ganja di sebuah greenhouse di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, kompak meminta dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (28/7/2026).
Permohonan tersebut disampaikan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap para terdakwa pada sidang pekan lalu. Masing-masing terdakwa dituntut dengan hukuman berbeda, mulai satu tahun hingga 13 tahun penjara.
Kuasa hukum tiga terdakwa, yakni Petrus Ridanto Busono Raharjo, Ike Dewi Sartika, dan Yulius Vasih alias Jayus, yang diwakili Singgih Tomi Gumilang, menyatakan tetap menghormati proses pembuktian yang dilakukan jaksa selama persidangan. Namun, pihaknya meminta majelis hakim membebaskan para kliennya dari dakwaan.
“Kami menghargai jaksa membuktikan perkara ini, mulai dari dakwaan, pemeriksaan saksi sampai penuntutan,” ujar Singgih usai sidang.
Baca juga : Simpan Dua Paket Sabu di Kamar Kos, Pria Asal Kota Kediri Ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk
Dalam pleidoinya, kuasa hukum menyatakan menerima tuntutan terhadap Ike Dewi Sartika yang dituntut satu tahun penjara.
Menurut Singgih, Ike memang mengetahui suaminya menggunakan ganja untuk kepentingan pengobatan, namun tidak melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami sepakat terhadap tuntutan kepada Ibu Ike, karena faktanya mengetahui suaminya menggunakan ganja medis tetapi tidak melaporkan,” katanya.
Sementara itu, untuk terdakwa Petrus Ridanto Busono Raharjo, kuasa hukum meminta majelis hakim menjatuhkan putusan lepas atau bebas.
Menurutnya, perkara yang menjerat Petrus lebih didorong oleh kebutuhan pengobatan dibandingkan motif peredaran gelap narkotika.
“Ganja yang dipakai oleh klien saya memang untuk pengobatan. Bahkan faktanya tidak ditemukan transaksi jual beli ganja,” jelas Singgih.
Baca juga : BPBD Kabupaten Kediri Siapkan Tangki Air dan Petakan Wilayah Rawan Kekeringan Selama Musim Kemarau
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan para saksi selama persidangan, Petrus mulai menggunakan ganja setelah mengalami cedera tangan akibat kecelakaan lalu lintas. Hingga kini, terdakwa disebut belum menemukan alternatif terapi lain yang mampu meredakan rasa sakit yang dialaminya.
“Dari keterangan saksi tidak ditemukan jual beli. Klien kami menggunakan ganja medis sejak tangannya terluka akibat ditabrak truk dan sampai sekarang belum menemukan alternatif pengobatan lain. Karena itu kami berharap hakim memberikan putusan lepas atau bebas,” tambahnya.
Untuk terdakwa Yulius Vasih alias Jayus, kuasa hukum menilai keterlibatan kliennya sangat terbatas.
Menurut Singgih, Jayus hanya membantu menerima kiriman benih ganja dari luar negeri setelah alamatnya dipinjam oleh Rama Susanto.
“Perannya hanya itu. Bahkan saat benih datang dia sempat tidak bisa dihubungi. Dia juga bukan orang yang meminta ganja. Kalau diberi dipakai sesekali, kalau tidak diberi juga tidak meminta. Seharusnya diposisikan sebagai penyalah guna, bukan pelaku utama,” ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa Rama Susanto, Descha Govindha, juga memohon agar majelis hakim membebaskan kliennya.
Menurutnya, sejak awal Rama tidak mengetahui keseluruhan rencana pembangunan greenhouse ganja tersebut.
“Kami meminta bebas. Karena akad awal Mas Rama dengan tersangka utama, dia tidak tahu. Dia hanya diminta menanam ganja, kemudian ditangkap,” katanya.
Usai mendengarkan pleidoi para terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan tanggapan atau replik.
Jaksa meminta waktu dua hari untuk menyusun replik sebelum sidang kembali dilanjutkan pada pekan depan.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada 21 Juli 2026, JPU menuntut Petrus dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 10 hari kurungan. Rama Susanto dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp8 juta subsider delapan hari kurungan.
Sementara itu, Yulius Vasih alias Jayus dituntut delapan tahun penjara disertai denda Rp5 juta subsider lima hari kurungan. Adapun Ike Dewi Sartika dituntut satu tahun penjara tanpa pidana denda karena dinilai mengetahui adanya tindak pidana namun tidak melaporkannya.
Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Jombang di sebuah rumah yang dijadikan lokasi budidaya ganja di Desa Mojongapit pada 15 Desember 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 156 pot tanaman ganja yang dibudidayakan di empat ruangan, ganja siap pakai, serta rendaman ganja menggunakan alkohol. Total barang bukti diperkirakan mencapai 40 kilogram dengan nilai sekitar Rp6,5 miliar.
Penyidik juga mengungkap adanya dua orang yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Kris dan Arfan alias Kental.
Majelis hakim akan melanjutkan persidangan setelah mendengarkan replik dari jaksa sebelum menjatuhkan putusan terhadap keempat terdakwa.***
Reporter: Taufiqur Rachman
Editor : Hadiyin





