Curi Motor di Terminal Gayatri Tulungagung, Pria Asal Jakarta Timur Ditangkap di Tawangmangu

Curi Motor di Terminal Gayatri Tulungagung, Pria Asal Jakarta Timur Ditangkap di Tawangmangu
Pelaku berinisial DK (43) saat diamankan di Polsek Tulungagung Kota atas kasus pencurian sepeda motor (Polsek Tulungagung Kota)

TULUNGAGUNG, LingkarWilis.com – Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial DK (43), warga Kelurahan Kayu Manis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, yang diduga mencuri sepeda motor di kawasan Terminal Gayatri, Tulungagung. Pelaku ditangkap di wilayah Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Puji Hartanto, mengatakan korban dalam kasus ini adalah Ahmad Ibnu Rafi (18), warga Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban bersama kakaknya mengantar sang ayah ke Terminal Gayatri untuk berangkat ke Surabaya menggunakan dua sepeda motor.

Baca juga :Β Terduga Pelaku Pencurian Kotak Amal di Tulungagung Meninggal Dunia, Polisi Hentikan Penyelidikan

Setelah mengantar ayahnya, korban dan kakaknya menuju sebuah kedai kopi dengan berboncengan. Sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban diparkir di depan ruko kawasan Terminal Gayatri. Namun ketika kembali sekitar pukul 01.18 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

“Korban dan kakaknya mengantar ayahnya yang hendak berangkat ke Surabaya melalui Terminal Gayatri Tulungagung dengan membawa dua sepeda motor,” ujar Kompol Puji Hartanto, Rabu (29/7/2026).

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pelacakan, pelaku diketahui melarikan diri ke arah Trenggalek, kemudian melanjutkan perjalanan menuju Ponorogo hingga akhirnya terlacak berada di wilayah Karanganyar.

Enam personel kepolisian kemudian bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah masjid di kawasan Tawangmangu.

Selain mengamankan pelaku beserta sepeda motor milik korban, polisi juga menyita kunci T yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.

Baca juga :Β Anggota Satpol PP Kabupaten Kediri Ikuti Binsik untuk Tingkatkan Kebugaran dan Kesiapan Bertugas

“Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci T yang diselipkan di pinggang pelaku,” jelas Puji.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa DK merupakan residivis kasus pencurian rumah kosong dan pencurian sepeda motor di wilayah Jakarta Timur. Selain itu, pelaku juga diketahui masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara pencurian serupa di Jakarta Pusat.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya.

Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *