Kejari Ponorogo Sita Rp1,988 Miliar dalam Kasus Tunjangan Perumahan DPRD

Kejari Ponorogo Sita Rp1,988 Miliar dalam Kasus Tunjangan Perumahan DPRD
Kejari Ponorogo saat menunjukkan uang tunai pengembalian kelebihan dana tunjangan perumahan DPRD (Sony)

PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali melakukan penyitaan uang dalam penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo periode 2023-2026.

Terbaru, penyidik menyita uang sebesar Rp1,240 miliar pada Selasa (11/8/2026). Sebelumnya, penyitaan uang senilai Rp748 juta dilakukan pada Kamis (6/8/2026).

Dengan demikian, total uang yang telah disita Kejari Ponorogo dalam dua tahap mencapai Rp1,988 miliar.

Nilai tersebut masih di bawah potensi kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Namun, angka tersebut belum bersifat final karena proses penghitungan kerugian negara oleh lembaga audit masih berlangsung.

“Kalau namanya potensi, bisa jadi bertambah, bisa jadi berkurang. Nanti angka fix-nya menunggu hasil audit,” ujar pihak Kejari Ponorogo dalam konferensi pers, Selasa (11/8/2026).

Baca juga : Lahan Tebu Seluas 4 Hektare di Kunjang Kediri Terbakar, Kerugian Capai Rp105 Juta

Kejari Ponorogo juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penyitaan tahap ketiga. Langkah tersebut akan disesuaikan dengan perkembangan penyidikan serta hasil penghitungan kerugian negara.

Penyitaan tidak hanya menyasar uang tunai. Aset yang diduga berasal dari dana tunjangan perumahan juga berpotensi menjadi objek penyitaan, termasuk apabila dana tersebut telah dialihkan dalam bentuk aset berupa rumah.

“Kalau uangnya sudah diwujudkan dalam bentuk rumah, itu juga akan dilakukan penyitaan,” jelasnya.

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejari Ponorogo untuk memulihkan kerugian negara sekaligus mengusut dugaan tindak pidana yang terjadi dalam pemberian tunjangan perumahan DPRD.

Selain proses penegakan hukum, Kejari juga melakukan upaya perbaikan tata kelola bersama Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah persoalan serupa kembali terjadi di kemudian hari.

Baca juga : Dewan Kembali Desak Pemkab Kediri Percepat Perbaikan Jalan Rusak di Perbatasan Sambi-Srikaton

Sementara itu, penyidikan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami mekanisme kenaikan tunjangan yang diduga memiliki kaitan dengan pertanggungjawaban pidana.

Perkembangan perkara, termasuk kemungkinan penyitaan tambahan, masih menunggu hasil penyidikan dan penghitungan kerugian negara secara final.***

Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *