TULUNGAGUNG, LINGKARWILIS.COM – Tri Hariadi resmi kembali menduduki jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung setelah dilantik pada Rabu (12/8/2026).
Prosesi pelantikan tersebut turut disaksikan Sekda Kabupaten Kediri dan Sekda Kota Mojokerto. Pengangkatan Tri Hariadi dilakukan setelah dirinya dinyatakan lolos dalam proses seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama.
Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengatakan, proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kinerja, latar belakang, hingga rekam jejak para peserta.
“Pengangkatan dan pelantikan sekretaris daerah ini telah mendapat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara dan Gubernur Jawa Timur serta telah mendapatkan persetujuan secara tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Ahmad Baharudin, Kamis (13/8/2026).
Baca juga : Jemput Bola Layanan Paspor, Imigrasi Blitar Hadir di CFD Tulungagung
Sementara itu, Tri Hariadi menyampaikan komitmennya untuk membantu Plt Bupati Tulungagung dalam menjalankan pemerintahan sekaligus mewujudkan visi dan misi yang telah ditetapkan.
Menurutnya, sinergi dan kolaborasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi salah satu kunci untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami juga membutuhkan dukungan dari semua pihak agar kepemimpinan Plt Bupati Tulungagung semakin baik, dari sisi pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Tri Hariadi.
Tri Hariadi menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung perlu terus melakukan introspeksi dan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan. Kritik maupun masukan dari masyarakat dan berbagai pihak, menurutnya, dapat menjadi bahan perbaikan agar pemerintahan berjalan semakin baik.
Baca juga : Jaga Stabilitas Harga, Pemkab Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah, Ini Infonya
Terkait sejumlah jabatan kepala OPD yang hingga kini masih diisi Pelaksana Tugas (Plt), Tri Hariadi menyebut pengisian jabatan tersebut merupakan kewenangan Plt Bupati Tulungagung.
Meski demikian, ia menegaskan akan memberikan masukan agar proses pengisian jabatan mempertimbangkan daftar urut kepangkatan, kompetensi, serta rekam jejak calon pejabat.
“Pengisian jabatan kepala OPD ini harus menggunakan prinsip atau menempatkan orang yang tepat pada pekerjaan yang tepat. Kami tentu akan memberikan saran itu,” pungkasnya.***
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Hadiyin





