MALANG, LINGKARWILIS.COM – Seorang anggota Polresta Malang Kota berinisial Ipda WHS masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah diduga tidak menjalankan tugas selama 50 hari berturut-turut tanpa memberikan keterangan.
Penerbitan status DPO tersebut merupakan bagian dari proses penegakan disiplin internal terhadap anggota kepolisian yang bersangkutan.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin membenarkan adanya penerbitan DPO terhadap Ipda WHS. Ia menyebut, WHS sebelumnya bertugas sebagai Perwira Menengah (Pama) di lingkungan Polresta Malang Kota.
“Iya benar, yang bersangkutan berinisial WHS berpangkat Ipda dengan jabatan terakhir Pama Polresta Malang Kota. Ia telah melakukan tindakan berupa tidak masuk kerja selama 50 hari berturut-turut,” ujar Lukman, Rabu (12/8/2026).
Atas dugaan pelanggaran disiplin tersebut, Polresta Malang Kota telah menjalankan tahapan sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk menggelar sidang disiplin. Namun, dalam sidang yang dilaksanakan pada Rabu (12/8/2026), Ipda WHS tidak hadir.
Baca juga : Jelang HUT RI ke-81, Sebanyak 1.752 Warga Binaan Lapas Kelas I Malang Diusulkan Remisi
Polresta Malang Kota selanjutnya akan menggelar sidang disiplin kedua. Setelah sidang lanjutan tersebut, terdapat masa waktu 30 hari sebelum keputusan final terkait konsekuensi atas dugaan pelanggaran disiplin ditetapkan.
“Sidang disiplin dilakukan hari ini, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga akan dilakukan sidang disiplin kedua, dan selanjutnya menunggu 30 hari untuk diambil keputusan finalisasi terhadap konsekuensi dari tindakannya itu,” jelas Lukman.
Selain dugaan pelanggaran disiplin, polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan Ipda WHS dalam perkara pidana lain.
Lukman mengatakan, pendalaman terkait dugaan perkara pidana tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Kendati demikian, pihaknya belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai perkara yang sedang ditangani.
Baca juga : DPRD Kabupaten Kediri Gelar Paripurna, Bahas Persetujuan Dua Raperda
“Untuk keterlibatan adanya kasus pidana lain, masih didalami oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Tetapi secara kedisiplinan, sudah diterbitkan surat DPO sejak tanggal 4 Agustus 2026,” pungkasnya.
Polresta Malang Kota memastikan proses terhadap Ipda WHS tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, baik terkait dugaan pelanggaran disiplin maupun perkara pidana yang masih dalam tahap pendalaman.***
Reporter: Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin





