PONOROGO, LINGKARWILIS.COM β Lima desa persiapan hasil pemekaran wilayah di Kabupaten Ponorogo kini memasuki tahapan akhir menuju status definitif. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah menyepakati lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan desa tersebut.
Selanjutnya, Raperda akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi. Jika seluruh tahapan regulasi berjalan lancar, kelima desa tersebut akan memiliki dasar hukum sebagai desa definitif.
Plt Bupati Ponorogo Lisdyarita mengatakan, pembentukan desa baru tersebut telah lama dinantikan masyarakat. Pemkab Ponorogo berharap proses evaluasi hingga penetapan Perda dapat berlangsung tanpa kendala.
“Pembentukan lima desa baru itu sudah lama dinantikan oleh masyarakat,” ujar Lisdyarita, Selasa (18/8/2026).
Pemkab Ponorogo menargetkan kelima desa persiapan tersebut sudah berstatus definitif sehingga dapat mengikuti Pilkades serentak pada 2027 mendatang.
Baca juga :Β Tak Punya Murid Baru, SDN Setono Ponorogo Diregrouping, Enam Siswa Dialihkan ke Sekolah Lain
“Harusnya sudah, semoga sudah bisa. Karena ini sudah ditunggu masyarakat di sana,” katanya.
Kelima desa hasil pemekaran tersebut berada di dua kecamatan. Empat desa terletak di Kecamatan Ngrayun, yakni Desa Persiapan Ngandel, Sambiganen, Galih dan Pucak Mulyo.
Sementara satu desa lainnya adalah Desa Persiapan Argo Mulyo yang berada di Kecamatan Slahun.
Lisdyarita menjelaskan, pemekaran wilayah dilakukan salah satunya untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Dengan cakupan wilayah yang lebih kecil, masyarakat diharapkan lebih mudah memperoleh pelayanan administrasi pemerintahan.
“Akses pelayanan yang sebelumnya terkendala jarak, melalui pemekaran wilayah ini nantinya semakin dekat dan mudah,” terangnya.
Selain mempersiapkan struktur pemerintahan desa, Pemkab Ponorogo juga akan mempercepat pengurusan administrasi kependudukan setelah masing-masing desa memperoleh kode desa resmi.
Pemerintah daerah memastikan proses perubahan status wilayah tidak mengganggu kebutuhan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan, termasuk KTP.
“Nanti setelah kode desa keluar, kita maraton pembuatan KTP dan dokumen lainnya,” pungkas Lisdyarita.
Baca juga :Β Sebanyak 115 Napi Rutan Ponorogo Terima Remisi HUT ke-81 RI, Tujuh Langsung Bebas
Dengan diajukannya lima Raperda tersebut ke Pemprov Jawa Timur, pembentukan desa kini memasuki tahap evaluasi. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, Raperda akan ditetapkan menjadi Perda yang menjadi landasan bagi lima desa tersebut untuk menjalankan pemerintahan secara definitif.
Status definitif itu sekaligus menjadi langkah penting bagi Desa Ngandel, Sambiganen, Galih, Pucak Mulyo dan Argo Mulyo untuk mengikuti Pilkades serentak Kabupaten Ponorogo pada 2027.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin






Response (1)